https://botvkalimayanews.com/indeks/

KADES WAJIB TAU !! Menkeu RI Perketat Tata Kelola Dana Desa

Dana Desa Bisa Dibatalkan

Jakarta||botvkalimayanews.com|| Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa mulai memperketat tata kelola dana desa.

Aturan pengelolaan dana desa tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.

Aturan ini merupakan perubahan atas PMK 108/2024, terutama untuk memastikan penyaluran dana desa selaras dengan kebijakan Presiden yang mendorong pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih sebagai wadah penguatan ekonomi desa.

PMK ini juga mengatur pengetatan dan penyesuaian syarat penyaluran dana desa, khususnya untuk mendukung pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih sesuai arahan Presiden.

Dalam PMK ini, mekanisme penyaluran dana desa yang ditentukan dalam dua tahap. Tahap I mengatur, sebesar 60% dari pagu dana desa yang ditentukan penggunaannya setiap desa, dilakukan paling lambat bulan Juni.

Selanjutnya, tahap II sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu dana desa yang ditentukan penggunaannya setiap desa, dilakukan paling cepat bulan April.

Selanjutnya, kewajiban desa untuk menyampaikan akta pendirian Koperasi Merah Putih.

Bisa Dibatalkan.

PMK terbaru ini menyesuaikan mekanisme penyaluran, memperketat persyaratan, serta menambahkan sanksi berupa penundaan hingga pembatalan penyaluran tahap II apabila desa tidak memenuhi ketentuan.

Mengutip Beleid yang ada, disebutkan, “Bahwa untuk meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran dana desa tahun anggaran 2025 sesuai dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia dalam rangka mendukung pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih, perlu menetapkan PMK atas perubahan Nomor 108 Tahun 2024.” [Anjas]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *