https://botvkalimayanews.com/indeks/

Pakai Ijazah atau Gelar Palsu? Ancaman Pidananya Berat!

SUWANDI, SH.MH

Prakktisi Hukum

Gelar akademik bukan sekadar titel di depan atau belakang nama.

Ia adalah simbol kompetensi, integritas, dan kepercayaan publik. Karena itu, hukum memberikan sanksi tegas bagi siapa pun yang memalsukan atau menggunakannya secara ilegal.

Merujuk Pasal 272 KUHP, ada tiga bentuk perbuatan yang dipidana:

1. Memalsukan atau Membuat Ijazah Palsu.

Setiap orang yang memalsukan atau membuat palsu ijazah, sertifikat kompetensi, atau dokumen pendukungnya:

• Pidana penjara paling lama 6 tahun.

• atau denda paling banyak kategori V

2. Menggunakan Ijazah atau Gelar Palsu, termasuk memakai gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu untuk melamar kerja, mencalonkan jabatan, atau keperluan lain.

• Pidana penjara paling lama 6 tahun.

• atau denda paling banyak kategori V.

Artinya, bukan hanya pembuatnya yang dihukum, pemakainya juga bisa dipidana.

3. Menerbitkan atau Memberikan Gelar Palsu.

Pihak yang menerbitkan atau memberikan ijazah atau gelar palsu justru diancam lebih berat:

• Pidana penjara paling lama 10 tahun.

• atau denda paling banyak kategori VI.

Kenapa Ini Serius?

Penggunaan ijazah atau gelar palsu:

• Merusak sistem pendidikan.

• Mengkhianati kepercayaan publik.

• Berpotensi merugikan masyarakat (misalnya dalam profesi dokter, advokat, akuntan, dll).

Pesan hukumnya jelas.

Prestasi tidak bisa dipalsukan. Gelar harus diperoleh dengan proses akademik yang sah.

Jangan tergoda jalan pintas, karena risikonya bukan hanya malu, tetapi juga pidana penjara hingga 10 tahun.

Salam Hukum Berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *