
Serang [Banten] botvkalimayanews.com|| Proses hukum terkait laporan seorang warga ke polisi lyang sempat ditolak oleh Polres Kota Serang, kini laporannya diterima secara resmi sesuai dengan prosedur yang berlaku. Minggu malam (14/03/2926).
Pelapor Nurhayati bin (Alm) Muslih didampingi langsung oleh Kanit Paminal Sipropam Polresta Serang Kota, Ipda Iqmal H.I.
Kehadiran Kanit Paminal memastikan bahwa seluruh tahapan administrasi berjalan tertib, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku, sehingga hak-hak semua pihak tetap terlindungi.
Kehadiran aparat berwenang dalam proses ini menjadi jaminan bahwa seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur, transparan, dan akuntabel.
Langkah ini menunjukkan komitmen Polresta Serang Kota dalam memastikan setiap laporan masyarakat ditangani dengan serius serta memberikan perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Dengan adanya pendampingan dari Kanit Paminal, proses administrasi dan klarifikasi dapat berlangsung tertib, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian semakin diperkuat.
Penolakan laporan oleh Polres Serang Kota saat itu di ungkapkan karena adanya mis komunikasi, atau kegagalan dalam menyampaikan atau menerima pesan secara efektif, mengakibatkan perbedaan pemahaman.
Penolakan laporan ini mencuat setelah adanya pemberitaan seorang warga yang menjadi korban penipuan oleh seorang pria bernama TB. Ikin yang mengaku Buser Polres Serang kota.
Korbannya adalah Mamah (61), warga Kampung Santoan, RT 006/002, Desa Sukamenak, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.
Namun akhirnya laporannya resmi diterima oleh Polresta Serang Kota pada Minggu (15/3/2026) setelah sebelumnya sempat diberitakan di beberapa media.
Dalam Surat Tanda Bukti Laporan Pengaduan bernomor TBL/73/III/RES. 1.8/2026/RESKRIM tertanggal 15 Maret 2026 menyebutkan, Nurhayati mengalami dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ini memberanikan diri menghadap Kapolres Serang Kota untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana perbuatan curang atau penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 492 KUHP dan atau 486 KUHP UU RI nomor 1 tahun 2023.
Seperti pada pemberitaan dibeberapa media sebelumnya, seorang ibu paruh baya mengalami penipuan oleh seorang yang mengaku Buser di Polres Serang Kota yang bisa mengurus anak korban yang ditahan oleh di Polres bisa bebas asal menyediakan sejumlah uang.
Namun apes, ternyata saat uang yang diminta sebesar Rp25 juta diterima raib di bawa kabur pelaku.
Merasa ditipu akhirnya ibu paruh baya ini pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Serang kota, namun menurut kabar yang diterima sempat ditolak oleh petugas dengan alasan kurang bukti.
Akibat kejadian itu, Mamah mengalami kerugian materi sekitar Rp25 juta.
Selain tekanan mental yang harus ia tanggung sebagai seorang ibu yang hanya ingin membantu anaknya keluar dari masalah hukum dirinya juga harus terbebani hutang dengan dengan menggunakan surat berharga.
Pihak Polres sendiri mengungkapkan bahwa pelaku adalah seorang Residivis. [Suprani]
Editor : Agung








