Vicky adalah cermin Apakah Anda melayani rakyat, atau melayani kepentingan yang mengkhianati rakyat?
Suwadi, S.H., M.H. (Advokat dan Penasehat Hukum)
Salam Keadilan.
Di tengah hiruk-pikuk Diskursus publik mengenai reformasi institusi kepolisian, sebuah narasi sunyi namun menggelegar lahir dari tanah Minahasa.
Aipda Vicky Aristo Katiandagho, seorang anggota Polres Minahasa, memutuskan untuk menanggalkan seragam coklatnya yang telah belasan tahun melekat di pundaknya.
Keputusan ini bukan lahir dari sebuah pelanggaran disiplin, melainkan sebuah pernyataan sikap (statement) moral yang amat mahal; Pengunduran diri secara terhormat demi menjaga integritas.
Vicky memilih pulang ke rumah, melepaskan segala atribut kekuasaan, setelah dirinya dimutasi secara mendadak saat tengah mengusut sebuah kasus dugaan korupsi.
Bagi sebagian orang, mutasi adalah hal lumrah dalam dinamika organisasi, namun bagi Vicky, ketika mutasi digunakan sebagai instrumen untuk “menjinakkan” penegakan hukum, maka bertahan di dalamnya adalah bentuk pengkhianatan terhadap sumpah prajurit.
Kisah ini bermula ketika Aipda Vicky menjalankan mandatnya sebagai penyidik.
Langkahnya dalam mengendus kerugian negara terhenti bukan karena kekurangan bukti, melainkan karena intervensi struktural yang memindahkannya dari posisi strategis.
Dalam dunia hukum, fenomena ini sering disebut sebagai strategic reassignment, sebuah upaya halus untuk menghentikan laju penyidikan tanpa harus mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Kepada media, pesan yang disampaikan Vicky sangat jernih dan menghujam sanubari; “Saya tidak ingin memberikan nafkah kepada keluarga saya dari hasil pengkhianatan terhadap tugas dan amanah rakyat. Jika pangkat ini menjadi penghalang untuk jujur, maka biarlah saya kembali menjadi rakyat biasa.”
Pernyataan ini mencerminkan sebuah nilai yang kian langka di era materialistik saat ini.
Bagi Vicky, cinta kepada istri dan anak-anaknya tidak diukur dari tingginya pangkat atau tebalnya kantong, melainkan dari kehalalan dan kehormatan sumber nafkah yang dibawa pulang ke rumah.
Secara yuridis, tindakan Aipda Vicky merupakan hak konstitusional yang diatur dalam regulasi internal Polri.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 13 ayat (1) menyatakan; “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri.”
Namun, yang menjadi catatan kritis bagi kita sebagai praktisi hukum adalah latar belakang di balik pengunduran diri tersebut.
Jika benar mutasi dilakukan untuk menghambat penyidikan korupsi, maka ada potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Seorang penyidik Polri dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan tugasnya.
Pasal 2 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri menegaskan bahwa etika kenegaraan mewajibkan setiap anggota Polri untuk tegak lurus pada Pancasila dan UUD 1945, bukan pada kepentingan oknum yang mencoba menutupi kejahatan.
Sebagai seorang Advokat, saya melihat langkah Vicky Aristo sebagai sebuah edukasi hukum yang sangat masif bagi masyarakat.
Seringkali, masyarakat menganggap bahwa kekuasaan adalah segalanya.
Namun, Vicky menunjukkan bahwa ada hukum yang lebih tinggi dari sekadar hukum positif, yaitu hukum nurani.
1. Melawan Normalisasi Korupsi. Dengan mundur, Vicky menolak menjadi bagian dari sistem yang (jika benar) sedang berusaha melindungi tindak pidana korupsi. Ini adalah bentuk perlawanan paling radikal namun santun.
2. Menjaga Marwah Keluarga. Ia memahami bahwa setiap rupiah yang dibawa pulang akan membentuk karakter keluarganya. Ia menolak memberi makan keluarganya dengan “uang diam” atau upah dari sebuah pembiaran.
3. Kritik Terhadap Sistem Mutasi. Kasus ini harus menjadi momentum bagi Kapolri untuk mengevaluasi sistem mutasi di tingkat Polres maupun Polda, agar tidak dijadikan alat intimidasi bagi penyidik yang lurus.
Prinsip Fiat Justitia Ruat Caelum hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit runtuh telah dipraktikkan secara nyata oleh Vicky.
Ketika ia merasa tidak lagi mampu menegakkan keadilan di dalam institusi karena hambatan birokrasi, ia memilih “meruntuhkan langit” kariernya sendiri demi menjaga kebenaran tetap berdiri.
Kita perlu mengingat Pasal 421 KUHP yang mengancam pidana bagi pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Jika mutasi tersebut terbukti sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang untuk menghentikan kasus, maka hal tersebut merupakan tindak pidana serius.
Polri membutuhkan orang-orang seperti Vicky Aristo. Ironisnya, sistem justru seringkali membuat orang-orang berintegritas merasa terasing.
Mundurnya Vicky bukan hanya kehilangan bagi Polres Minahasa, tapi kehilangan bagi rasa keadilan publik.
Keputusannya untuk pulang ke rumah dan memulai hidup sebagai warga sipil membuktikan bahwa kehormatan tidak terletak pada seragam, melainkan pada apa yang ada di dalam dada.
Ia tidak takut kehilangan jabatan, karena ia tahu bahwa jabatan hanyalah titipan, sedangkan integritas adalah warisan untuk anak cucu.
Aipda Vicky Aristo Katiandagho telah menuliskan satu bab dalam sejarah kepolisian Indonesia tentang bagaimana cara mencintai institusi dengan cara yang benar; dengan tidak menjadi benalu di dalamnya. Ia lebih memilih kehilangan pekerjaan daripada kehilangan jati diri.
Bagi masyarakat, kisah ini adalah pengingat bahwa kejujuran masih ada. Bagi para aparat penegak hukum lainnya,
Vicky adalah cermin; Apakah Anda melayani rakyat, atau melayani kepentingan yang mengkhianati rakyat?
Vicky telah pulang. Ia mungkin tak lagi memiliki kewenangan untuk menyidik, namun ia telah berhasil menyidik hati nurani kita semua.
Di rumahnya, ia akan disambut oleh keluarga dengan kebanggaan yang tak bisa dibeli dengan pangkat Jenderal sekalipun. Sebab, ia pulang membawa kehormatan, bukan pengkhianatan.
Salam Keadilan.
[Redaksi]


