BANTEN||BOTVKALIMANEWS.COM||Sekertaris Forum Komunikasi Koperasi Merah Putih (FKKMP) Ahmad Zaenal memberikan tanggapannya perihal adanya beberapa oknum Kepala desa (Kades) dan BPD yang seenaknya memberhentikan dan membubarkan pengurus Koperasi Merah Putih.
“Disini saya sampaikan menurut pandangan saya dan sesuai aturan UU perkoperasian yang berlaku, Kades epala desa maupun BPD tidak memiliki wewenang hukum untuk membubarkan pengurus koperasi yang dibentuk melalui mekanisme internal organisasi,” hal itu diungkapkannya secara tegas kepada awak media.
Berikut adalah narasi dan dasar hukum lengkap untuk memperkuat posisi Koperasi Merah Putih:
1. Narasi Hukum: Kemandirian Koperasi
Koperasi adalah entitas hukum yang bersifat otonom dan mandiri.
Kekuasaan tertinggi dalam koperasi bukan berada pada pemerintah desa, melainkan pada Rapat Anggota (RA).
Ketika pengurus Koperasi Merah Putih telah dipilih dan ditetapkan melalui musyawarah anggota (Rapat Anggota), maka pengurus tersebut hanya bertanggungjawab kepada anggota melalui forum yang sama.
Kepala Desa memang berperan sebagai pembina wilayah, namun hubungan tersebut bersifat koordinatif dan pembinaan, bukan hierarkis yang memberikan wewenang eksekutif untuk mencopot pengurus atau membubarkan struktur internal koperasi.
Tindakan pembubaran pengurus oleh pihak luar (Kades/ BPD) tanpa melalui mekanisme Rapat Anggota adalah tindakan melampaui kewenangan (ultra viresl dan cacat hukum.
2. Dasar Hukum Utama.
A. Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Ini adalah “kitab suci” koperasi di Indonesia.
Pasal 22 ayat (1): “Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi
Artinya: Hanya Rapat Anggota yang berhak mengangkat atau memberhentikan pengurus.
Pasal 5 ayat (1) huruf a: Koperasi melaksanakan prinsip “Kemandirian”.
Artinya: Koperasi harus berdiri sendiri tanpa intervensi pihak luar dalam urusan internalnya.
B. Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2021.
Tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Regulasi ini menegaskan bahwa pembinaan oleh pemerintah (termasuk pemerintah desa) bertujuan untuk memberdayakan, bukan untuk mengintervensi kedaulatan anggota.
C. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).
Pasal 26 & Pasal 55: Mengatur tugas Kepala Desa dan BPD. Tidak ada satu pun poin dalam UU Desa yang memberikan kewenangan kepada Kades atau BPD untuk mengelola, mengintervensi, atau membubarkan pengurus organisasi badan hukum privat seperti koperasi.
Jika koperasi tersebut adalah BUM Desa (Badan Usaha Milik Desa), aturannya berbeda. Namun, jika ini adalah Koperasi Masyarakat (Koperasi Merah Putih), maka ia tunduk pada UU Perkoperasian, bukan hukum tata usaha negara desa.
3. Titik Lemah Intervensi Kades/BPD.
Secara yuridis, upaya pembubaran pengurus oleh Kades/BPD dapat dianggap tidak sah karena:
1. Subjek Hukum Berbeda: Desa adalah badan hukum publik, sedangkan Koperasi adalah badan hukum privat.
2. Ketiadaan Legal Standing: Kades/BPD bukan merupakan anggota atau pemegang hak suara dalam Koperasi Merah Putih (kecuali mereka terdaftar secara pribadi sebagai anggota, itu pun hanya memiliki satu suara dan tidak bisa bertindak atas nama jabatan).
3. Pelanggaran Asas Demokrasi Ekonomi: Memaksakan pembubaran berarti merampas hak konstitusional warga negara untuk berserikat dan berkumpul (Pasal 28E ayat (3) UUD 1945).
Kesimpulan untuk di sampaikan : “Bapak Kepala desa dan anggota BPD yang terhormat, Kami menghargai Fungsi Pembinaan bapak.
Namun berdasarkan Pasal 22 dan Pasal 5 UU No 25 Tahun 1992, Koperasi Merah Putih adalah organisasi mandiri dimana rapat anggota Adalah kekuasaan tertinggi.
Secara hukum Pemberhentian pengurus hanya dapat dilakukan melalui Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang di hadiri oleh anggota, bukan melalui keputusan atau surat keterangan dari pemerintah desa, ujar Ahmad Jenal. [Anjas]








