https://botvkalimayanews.com/indeks/

Tambang Pasir Diduga Ilegal di Mancak Kabupaten Serang Jadi Sorotan

Diduga gunakan solar bersubsidi

Pemda dan APH Didesak Turun ke Lokasi

Serang [Banten] botvkalimayanews.com|| Aktivitas pertambangan pasir ilegal di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, provinsi Banten yang di duga ilegal semakin menjadi-jadi.

Kegiatan tersebut diduga kuat beroperasi tanpa dilengkapi perizinan yang berlaku alias ‘ilegal’, serta menggunakan bahan bakar solar bersubsidi untuk menunjang kegiatannya.

Pantauan di lokasi pada Rabu (03/06/2026), terlihat antrian sejumlah kendaraan truk pengangkut dan lalu lalang membawa material pasir yang disebut berasal dari bukit sekitar.

Aktivitas ini diklaim telah berlangsung secara terus-menerus selama bertahun-tahun tanpa mempertimbangkan dampak buruk bagi lingkungan.

Informasi yang diperoleh, setiap dua hari sekali digunakan sekitar satu ton solar diduga bersubsidi untuk mengoperasikan alat berat di lokasi tersebut.

Warga Kampung Gunung Kawat dan pengguna jalan Desa Batukuda, kecamatan Mancak, mengaku mulai merasa resah dengan berjalannya kembali aktivitas penambangan ini.

Mereka berharap pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan pengawasan dan sidak secara ketat agar seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Aktivis pemerhati kebijakan publik LSM Himpunan Pemuda Nasional (HPN) pun angkat bicara mempertanyakan kinerja pengawasan dari instansi berwenang maupun Aparat Penegak Hukum.

Mereka mendesak dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas usaha tambang tersebut, termasuk izin pengangkutan material yang menjadi sorotan masyarakat.

Menurut para aktivis, dinas terkait perlu segera turun ke lapangan untuk memeriksa kelengkapan dokumen perizinan.

Selain itu, harus dipastikan apakah jenis dan jumlah material yang diangkut telah sesuai dengan yang tercantum dalam izin yang dimiliki perusahaan.

Informasi yang dihimpun awak media dari  salah seorang warga Desa Batukuda, Mancak yang namanya enggan disebut membenarkan hal tersebut.

“Setiap dua hari sekali diterima pasokan solar bersubsidi sebanyak satu ton untuk keperluan tambang ini. Mengenai cara pengirimannya saya kurang tahu, tapi yang jelas pasokan itu terus berjalan sampai sekarang,” ujarnya pada Rabu, (03/06/2026).

Ia menambahkan, usaha tambang ini dikelola oleh dua orang yang bekerjasama, yaitu pemilik usaha yang berinisial DL dan pemilik alat berat yang berinisial HL.

Aktivitis LSM HPN menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib mengutamakan aspek keselamatan kerja dan kelestarian alam.

Mereka mengingatkan agar tidak terjadi kerusakan lingkungan akibat praktik usaha membabi-buta yang melanggar aturan.

“Lingkungan adalah warisan bersama yang harus dijaga untuk generasi mendatang. Oleh karena itu, pengawasan harus diperketat agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat maupun alam sekitar,” tegas aktivis.

Selain soal izin dan penggunaan Bahan Bakar Minyak solar bersubsidi, HPN bidang pemerhati aset daerah juga menyoroti penggunaan jalan raya milik Pemerintah Kabupaten Serang yang melintasi Desa Batu Kuda dan sekitarnya.

Mereka meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat mengevaluasi pemanfaatan jalan tersebut sebagai jalur angkutan material tambang.

Mereka juga meminta transparansi terkait kontribusi usaha tersebut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengingat penggunaan fasilitas publik seharusnya memberikan manfaat luas, bukan hanya menguntungkan pihak tertentu saja.

Sampai berita ini tayang, pihak yang terkait belum memberikan keterangan soal keberadaan aktivitas kegiatan tambang yang diduga ilegal. [*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *