https://botvkalimayanews.com/indeks/

Korupsi Gaya Primitif  Tiga Serangkai Bos BGN

Kerugian Negara diduga Rp500 miliar, Mark Up Pengadaan BGN

Jakarta||botvkalimayanews.com||Korupsi gaya primitif kompak tiga serangkai di Badan Gizi Nasional (BGN).

Tiga serangkai Dadan Hindayana, Paulus Lodewyk Pusung dan Sonny Sondjaya ditangkap Kejaksaan Agung, Rabu, 3 Juni 2026.

Menyadur laman diotv.com, ketiganya melakukan mark up pengadaan BGN potensi kerugian negara Rp500 miliar hanya dalam dua tahun anggaran, 2024 dan 2025.

Modus korupsi tiga serangkai, di antaranya intervensi PPK atur pemenang tender dalam pengadaan barang, termasuk sepeda motor listrik Rp1 triliun.

Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN; Paulus Lodewyk Pusung, mantan Deputi Penyediaan dan Penyaluran BGN

serta Sonny Sondjaya, mantan Wakil Kepala BGN, Sonny Sondjaya.

Korupsi gaya primitif kompak tiga serangkai, terafiliasi banyak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dapat insentif miliaran rupiah tiap hari.

Presiden Prabowo Subianto memutuskan Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung dan Sonny Sondjaya terhitung Selasa, 2 Juni 2026.

Nani S Deang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional yang baru. Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono, Wakil Kepala.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarif Sulaiman Nadhi, sebut dua modus utama korupsi tiga serangkai.

Berupa pengendalian yayasan pelaksana program dan intervensi pengadaan barang  jasa program Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Program MBG sendiri memiliki nilai anggaran sangat besar, yakni sekitar Rp85,27 triliun.

Pada 2025 dan diproyeksikan meningkat menjadi Rp268 triliun pada 2026.

Besarnya anggaran membuka ruang praktik rente proyek melalui yayasan ditunjuk sebagai pelaksana distribusi makanan bergizi di berbagai daerah.

Yayasan-yayasan memperoleh insentif miliaran rupiah setiap hari, sementara sebagian yayasan disebut memiliki keterkaitan langsung.

“Maupun tidak langsung dengan para pejabat pengendali proyek,” ujar Syarif Sulaiman Nadhi.

Modus korupsi gaya primitif kompak tiga serangkai, pertama menentukan yayasan tertentu sebagai pelaksana MBG tanpa proses transparan dan kompetitif.

Yayasan terafiliasi memperoleh hak distribusi, pengadaan logistik, hingga pengelolaan dapur umum.

Dari skema itu, aliran keuntungan tidak hanya berasal dari fee pengelolaan, tetapi juga dari pengondisian vendor pengadaan barang.

Modus korupsi gaya primitif tiga serangkai, kedua berupa intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa.

Dalam praktiknya, para tersangka diduga menekan atau mengarahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Agar menangkan perusahaan tertentu telah disiapkan sebelumnya: intervensi PPK atur pemenang tender, ditangkap Kejaksaan Agung.

Harga barang dinaikkan jauh di atas harga pasar, spesifikasi barang diturunkan atau tidak sesuai standar kebutuhan program gizi nasional.

Salah satu pengadaan mengalami mark up terbesar pengadaan sepeda motor listrik Rp1 triliun bagi 21.801 unit.

Berdasarkan pola umum pengadaan kendaraan listrik pemerintah, harga riil motor listrik operasional.

Diperkirakan berada pada kisaran Rp25 juta hingga Rp32 juta per unit.

Namun dalam proyek BGN diduga terjadi penggelembungan harga hingga mendekati Rp45 juta – Rp50 juta per unit.

Dengan selisih rata-rata sekitar Rp15 juta per unit, potensi kerugian negara dapat mencapai sekitar Rp327 miliar.

Selain mark up harga, korupsi gaya primitif tiga serangkai, terdapat dugaan pengondisian merek dan distributor tertentu.

Pengadaan dilakukan dalam waktu singkat dengan alasan percepatan distribusi MBG.

“Sehingga mekanisme evaluasi teknis dan pembandingan harga tidak berjalan optimal,” ujar Syarif Sulaiman Nadhi.

Pada pengadaan alat dapur untuk dapur umum MBG, modus digunakan pengadaan paket terpadu dengan spesifikasi.

Tidak sesuai kebutuhan lapangan. Harga kompor industri, oven, freezer, rice cooker kapasitas besar, dan alat masak lainnya.

Dinaikkan antara 40 – 70 persen dari harga pasar dan sejumlah kasus, alat dapur yang dikirim merupakan produk kelas rumah tangga biasa.

Bukan standar industri katering, akibatnya banyak peralatan cepat rusak dan tidak layak digunakan untuk produksi makanan skala besar.

Pengadaan kaos kaki dan sepatu juga diduga menjadi ladang mark up.

Sebanyak 32 ribu pasang sepatu disebut diadakan dengan harga premium, namun kualitas barang tidak memenuhi standar.

Kaos kaki seharusnya berbahan tebal dan tahan lama, menggunakan bahan tipis berkualitas rendah, harga dinaikkan beberapa kali libat.

Praktik seperti ini umum dilakukan melalui pengurangan kualitas bahan baku sambil mempertahankan nilai kontrak tinggi.

Pada pengadaan tablet elektronik sebanyak 31 ribu unit, modus yang muncul diduga berupa pengadaan perangkat spesifikasi rendah.

Tetapi dibeli dengan harga setara tablet kelas menengah premium.

Tablet digunakan untuk pelaporan distribusi MBG dan monitoring gizi, namun sejumlah perangkat.

Tidak memiliki kapasitas memori, prosesor, maupun sistem keamanan sesuai dokumen kontrak.

Bila selisih harga rata-rata mencapai Rp2 juta – Rp3 juta per unit, maka potensi kerugian negara dapat menembus Rp62 miliar hingga Rp93 miliar.

Syarif Sulaiman Nadhi, mengatakan, pengadaan televisi sebanyak 5.400 unit dengan nilai proyek sekitar Rp75 miliar turut pula di-mark up.

Televisi yang secara pasar berada di kisaran Rp7 juta – Rp9 juta per unit diduga dibeli dengan harga kontrak di atas Rp13 juta per unit.

Dengan pola potensi mark up diperkirakan mencapai Rp20 miliar hingga Rp30 miliar.

Secara keseluruhan, pola korupsi yang diduga terjadi tidak berdiri sendiri sebagai praktik mark up biasa.

Melainkan terintegrasi dalam skema penguasaan proyek.

Yayasan terafiliasi memperoleh penunjukan pengelolaan MBG, lalu vendor-vendor tertentu diarahkan memenangkan pengadaan barang.

Selanjutnya harga dinaikkan, kualitas diturunkan, dan selisih anggaran diduga mengalir melalui perusahaan perantara maupun fee yayasan.

Jika seluruh komponen pengadaan dihitung, mulai dari motor listrik, alat dapur, sepatu dan kaos kaki tidak standar, tablet elektronik.

Hingga televisi, maka potensi kerugian negara ratusan miliar rupiah.

Bahkan berpotensi menembus kerugian negara Rp500 miliar apabila audit forensik menemukan penggelembungan sistematis.

“Pada seluruh rantai distribusi dan pengadaan program MBG periode 2024 – 2025,” ujar Syarif Sulaiman Nadhi. [Red.01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *