https://botvkalimayanews.com/indeks/

7 Hal yang Bikin Dadan CS Jadi Tersangka Kasus Korupsi MBG

Jakarta||botvkalimayanews.com||Menciptakan Perspektif Baru Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.

Ketiganya langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

Dalam rangkaian penyidikan tersebut, Kejagung juga menggeledah kantor BGN di Jakarta Pusat serta sejumlah lokasi yang terkait dengan para tersangka.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita berbagai dokumen penting, telepon genggam, laptop, dan barang bukti elektronik lainnya.

Mengutip laman Moslemtoday.com, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan sejumlah temuan yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap Dadan Hindayana dan dua mantan wakilnya. Berikut tujuh temuan utama yang diungkap Kejagung.

1. Yayasan Mitra SPPG Terafiliasi dengan Pejabat BGN.

Penyidik menemukan bahwa sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki keterkaitan dengan para pejabat BGN. Padahal, yayasan tersebut seharusnya berdiri secara independen untuk mendukung pelaksanaan program MBG di sekolah-sekolah.

Menurut Kejagung, yayasan-yayasan tersebut justru dijadikan sarana untuk melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan program MBG.

2. Intervensi Proses Verifikasi Mitra.

Kejagung menduga ketiga tersangka melakukan intervensi dalam proses verifikasi pembentukan SPPG. Intervensi tersebut dilakukan melalui portal mitra BGN sehingga yayasan-yayasan tertentu tetap lolos verifikasi meskipun tidak memenuhi persyaratan yang berlaku.

Penyidik menyebut adanya “atensi khusus” dari para tersangka yang menyebabkan proses verifikasi tidak berjalan secara objektif.

3. Yayasan Terafiliasi Mendapat Keuntungan Besar.

Dari hasil penyidikan terungkap bahwa yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka memperoleh keuntungan dalam jumlah sangat besar dari program MBG.

Kejagung menyebut sejumlah yayasan tersebut menerima insentif hingga miliaran rupiah setiap hari selama pelaksanaan program berlangsung.

4. Pengadaan Barang dan Jasa Diintervensi.

Selain dalam penunjukan mitra SPPG, para tersangka juga diduga mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Intervensi tersebut dilakukan terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) sehingga proses pengadaan tidak berjalan sesuai ketentuan dan membuka peluang terjadinya penyimpangan anggaran.

5. Penyusunan Kebutuhan Tidak Sesuai Kondisi Lapangan.

Penyidik menemukan adanya penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang tidak didasarkan pada kebutuhan riil pelaksanaan program MBG di lapangan.

Akibatnya, sejumlah barang yang diadakan dinilai tidak mendukung secara langsung operasional program, namun tetap dimasukkan ke dalam rencana pengadaan.

6. Dugaan Markup dalam Berbagai Pengadaan.

Kejagung juga menemukan indikasi penggelembungan harga atau markup dalam sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di BGN.

Praktik tersebut diduga dilakukan secara sistematis sehingga menyebabkan pemborosan anggaran negara dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

7. Markup Motor Listrik, Sepatu, Tablet hingga Televisi.

Beberapa proyek yang diduga mengalami markup antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Menurut Kejagung, seluruh pengadaan tersebut tidak hanya diduga mengalami penggelembungan harga, tetapi juga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan program MBG.

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang tengah ditangani Kejagung pada 2026.

Penyidik menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru seiring pengembangan perkara serta pendalaman terhadap aliran dana dan keterlibatan pihak lainnya. [Red.01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *