Serang [Banten] botvkalimayanews.com||-Konflik hukum antara karyawan dan oknum pengurus Serikat Pekerja di PT. Nikomas Gemilang memasuki babak baru.
Kantor Hukum Suhendra, S.H. & Partners secara resmi melayangkan Somasi Kedua (Peringatan Terakhir) kepada Serikat KSPN PT. Nikomas Gemilang di bawah kepemimpinan Eli Rahmat.
Langkah hukum ini diambil menyusul temuan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dan pencatutan data pribadi milik seorang karyawan bernama Hanggum Diado.
Pencatutan Tanpa Izin: Hanggum Diado mendapati namanya masuk dalam daftar anggota KSPN tanpa pernah mendaftar atau menandatangani dokumen keanggotaan apapun.
Setelah somasi pertama diterima, pihak serikat secara mendadak menghentikan potongan iuran anggota (Check-off System/COS) pada slip gaji bulan Mei milik Hanggum.
Konfirmasi dari manajemen PT. Nikomas Gemilang mengungkapkan bahwa pengurus KSPN sendirilah yang mengajukan surat pemberhentian iuran tersebut setelah adanya teguran hukum.
Pernyataan Tegas Korban dan Kuasa Hukum.
Hanggum Diado menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan finansial, melainkan pelanggaran serius terhadap integritas pribadi.
”Ini mengenai harga diri. Data saya dipalsukan. Salah satu pengurus bahkan sempat menantang saya untuk melapor. Hari ini, saya buktikan bahwa saya tidak main-main,” tegas Hanggum.
Tim Kuasa Hukum dari Suhendra, S.H. & Partners menilai tindakan penghentian COS secara sepihak tersebut justru memperlemah posisi hukum serikat.
”Berhentinya potongan COS segera setelah somasi masuk adalah indikasi kuat bahwa mereka mengakui ketidaksahan data klien kami. Namun, menghentikan potongan tidak menghapus tindak pidananya,” ujar perwakilan kantor hukum tersebut.
Langkah Hukum Selanjutnya.
Fokus utama kasus ini tetap pada dugaan pelanggaran pidana pemalsuan data pribadi.
Kantor Hukum Suhendra, S.H. & Partners memberikan peringatan keras bahwa jika somasi terakhir ini diabaikan, jalur pidana adalah langkah pasti berikutnya.
”Ini adalah peringatan terakhir. Jika tidak ada itikad baik untuk mempertanggungjawabkan perbuatan oknum pengurus tersebut, kami pastikan kasus ini akan berlanjut hingga ke meja hijau demi kepastian hukum dan perlindungan privasi karyawan,” tutup pernyataan tersebut.
Hingga rilis ini dikeluarkan, pihak KSPN PT. Nikomas Gemilang belum memberikan keterangan resmi.
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam sebagai preseden perlindungan hak privasi pekerja di sektor industri. [Wahyu]
IWO-I KAB. SERANG








