RSU Kota Serang Berpotensi Menyalahi Prosedur
Serang [Banten] botvkalimayanews.com||Rumah sakit wajib memberikan pelayanan gawat darurat tanpa melihat status kepesertaan atau waktu rawat inap sebelumnya.
Salmon (33), seorang pasien warga kelurahan Pageragung lingkungan TCP Kota Serang yang datang ke IGD Rumah Sakit Umum Umum (RSU) Kota Serang terpaksa pindah berobat ke RS lain karena disuruh oleh petugas di IGD, Kamis (23/04/2026) malam.
Salmon terpaksa harus pindah ke RS lain lantaran menurut keterangan petugas disana, Salmon adalah pasien BPJS, dan belum lama di rawat inap di RSU tersebut.
Menurut pihak RS, RS bukan menolak pasien, namun hanya menyuruh pindah ke RS lain karena aturan BPJS, pasien belum sebulan keluar dari RS sejak di rawat inap, kecuali umum.
“Rumah sakit tdk pernah menolak pasien pak” ujar Kabid. Pelayanan, dr Lenny Nahardian, via Chat WA saat dihubungi botvnews.
Saat di tanya balik perbedaan pasien yang ditolak dengan pasien yang disuruh pindah ke RS lain dirinya tak menjawab.
Rawat inap BPJS Kesehatan dapat dilakukan lebih dari sekali dalam sebulan, bahkan di rumah sakit yang sama, selama ada indikasi medis yang kuat dan rekomendasi dari Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).
Jika memang aturan BPJS tidak bisa melayani pasien baru memperoleh layanan rawat inap di RS tersebut, setidaknya pasien atau keluarganya di berikan atensi pelayanan, paling tidak kemudahan akses bantuan komunikasi ke pihak rumah sakit lain yang akan di tuju pasien jika memang di suruh pindah.
Bukan mengabaikan tindakan untuk pasien lantaran terganjal aturan BPJS hanya karena belum sebulan telah menerima fasilitas layanan rawat inap BPJS.
Salmon yang berstatus BPJS di kelas satu ini mengaku, dirinya saat tiba di RS sempat ditangani yakni rekam jantung, namun setelah petugas tahu kalau dirinya ternyata baru saja di rawat di sana, tindakan yang diberikan kepadanya sebelumnya pun berhenti, ungkap Salmon.
Sementara dirinya diberikan oksigen setelah memohon minta ditangani karena merasa sudah sangat sesak.
Jika pasien disuruh pindah ke RS lain, setidaknya pihak RS dapat membantu menjembatani ke pihak RS lain seperti yang telah diminta, namun yang diharapkan tak kunjung ada.
Seperti yang disampaikan dr Lenny sebelumnya, pihaknya pasti akan membantu masyarakat Kota Serang, namun tidak seperti itu adanya, setelah menunggu lama tidak ada kepastian seperti yang diharapkan, akhirnya pasien terpaksa pergi meninggalkan RSU kota Serang.

Jika pasien ditolak dengan alasan “belum satu bulan”, RSU kota Serang berpotensi menyalahi prosedur.
Penolakan pasien dalam kondisi darurat melanggar UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023.
Fasilitas kesehatan telah melanggar regulasi jika menolak pasien dalam kondisi gawat darurat, merujuk Pasal 174 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023.
Karena tidak ada batas kuota penggunaan bulanan maupun batas hari rawat inap selama pasien belum stabil atau sembuh. [Agung]
IWO-INDONESIA








