Warga berharap Divisi Propam Mabes Polri lakukan pemeriksaan dan investigasi secara transparan
Lampung Timur [Lampung] botvkalimayanews.com||Sebuah operasi penangkapan terhadap seorang pria berinisial (JI) yang berstatus terduga pelaku pencurian di Dusun I, Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, pada Rabu (03/06/2026) sekitar pukul 05.30 WIB, menyisakan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat.
Berdasarkan keterangan warga setempat, aparat kepolisian dari Polresta Bandar Lampung diduga sempat salah menggerebek rumah warga saat proses pencarian terduga pelaku.
Seorang warga yang rumahnya mengalami kerusakan mengaku tidak mengetahui permasalahan yang sedang terjadi.
“Rumah saya dirusak saat penggerebekan. Padahal saya tidak tahu apa-apa. Setelah itu baru mereka mengamankan orang yang dicari, dan menurut yang saya lihat tidak ada perlawanan,” ujar warga tersebut.
Menurut sejumlah saksi di lokasi, (JI) kemudian diamankan dan dibawa petugas.
Namun, pada siang harinya, pihak keluarga mengaku menerima kabar bahwa (JI) telah meninggal dunia.
Saat jenazah tiba di rumah duka, keluarga mengaku menemukan sejumlah luka pada tubuh korban.
Mereka menyebut terdapat luka lebam, kondisi salah satu kaki yang diduga patah, serta adanya luka yang diduga akibat tembakan.
Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya di kalangan keluarga dan masyarakat, mengingat beberapa warga yang menyaksikan proses penangkapan mengaku tidak melihat adanya perlawanan maupun senjata yang dibawa oleh JI.
Sementara itu, berdasarkan pemberitaan yang beredar, pihak kepolisian menyampaikan bahwa terduga melakukan perlawanan menggunakan senjata api.
Namun, sejumlah warga yang berada di lokasi mengaku tidak mempercayai keterangan tersebut dan menilai fakta yang mereka lihat berbeda dengan informasi resmi.
Beberapa akun media sosial yang mengaku mengetahui langsung kejadian tersebut juga menyampaikan pendapat serupa dengan menuliskan, “Kami tidak percaya dengan statemen kepolisian.”
Di sisi lain, pasca-kejadian, Kanit Reskrim Polsek Jabung disebut telah menghubungi warga yang rumahnya mengalami kerusakan untuk melakukan penggantian atas kerusakan tersebut.
Namun demikian, sebagian masyarakat juga mempertanyakan prioritas penegakan hukum di wilayah tersebut.
Mereka menyoroti adanya hiburan malam atau hajatan yang menurut warga berlangsung hingga dini hari dan diduga menjadi tempat peredaran narkotika, namun terkesan tidak mendapat penindakan serius.
Bahkan, warga menyebut pada malam setelah kejadian, kegiatan hiburan masih berlangsung hingga sekitar pukul 04.00 WIB.
Masyarakat pun mempertanyakan mengapa aparat kepolisian, khususnya di wilayah Lampung Timur dan Polsek setempat, dinilai seolah menutup mata terhadap persoalan tersebut.
Secara hukum, setiap orang yang disangka melakukan tindak pidana tetap memiliki hak-hak yang dijamin undang-undang. Pasal 50 sampai dengan Pasal 68 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur hak tersangka, termasuk hak memperoleh perlindungan hukum dan perlakuan yang manusiawi selama proses penegakan hukum.
Selain itu, Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya.
Asas praduga tak bersalah (Presumption Of Innocence) yang menjadi prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana Indonesia juga menegaskan bahwa seseorang wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Atas berbagai kejanggalan yang dirasakan keluarga dan masyarakat, sejumlah pihak berharap Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta Mabes Polri dapat melakukan pemeriksaan dan investigasi secara transparan guna memberikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Informasi dalam berita ini merupakan keterangan yang disampaikan oleh keluarga dan sejumlah warga yang mengaku berada di lokasi kejadian.
Pihak keluarga masih membuka ruang konfirmasi dari Polresta Bandar Lampung terkait guna memperoleh informasi. [Red.34]







