https://botvkalimayanews.com/indeks/

Soal Verifikasi DP dan UKW, Oknum Pengurus PWI Kabupaten Bogor Dikecam

Himbau kepada seluruh pihak agar tidak termakan ucapan oknum

Serang [Banten] botvkalimayanews|| Polemik pernyataan seorang oknum pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor tentang UKW dan Verifikasi Dewan Pers terhadap perusahaan pers dan wartawan berbuntut memicu gelombang kecaman.

Hal tersebut disampaikannya dalam sebuah acara Safari Jurnalis PWI Kabupaten Bogor, di Kecamatan Kemang. Kamis (09/07/2026.

Sekretaris DPD IWO Indonesia kabupaten Serang yang juga Pemimpin redaksi botvkalimayanews, Agung Putro Suhendro, Sabtu, (11/07/2026) menanggapi, gelombang kecaman yang ada timbul karena ucapan yang dilontarkan oleh oknum wakil ketua pengurus PWI kabupaten Bogor tidak memiliki dasar.

Terlebih, saat para awak media mengkonfirmasi dan meminta pertanggungjawaban ucapan yang sudah dilontarkannya di ruang publik kepada sejumlah aparatur pemerintah yang hadir.

Bukannya menjelaskan, namun dirinya malah memilih kabur tidak menjawab cecaran awak media saat itu.

Agung menilai, ucapan yang dilontarkan tersebut menyesatkan, dan bukan saja dapat berpotensi mengganggu keharmonisan hubungan sesama wartawan dilapangan, tetapi juga hubungan dengan aparatur pemerintah, khususnya Kades.

Oknum pengurus PWI diduga menginstruksikan aparatur desa untuk konsultasi ke Polsek jika ada wartawan yang medianya tidak di verifikasi Dewan Pers (DP) dan wartawannya yang belum Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bisa masuk dalam ranah pidana adalah pernyataan yang mengada-ada dan tidak mendasar.

Sebagai wakil ketua pengurus organisasi kewartawanan, harusnya bisa saling menjaga keharmonisan hubungan antar organisasi dan wartawan yang ada didalamnya, bukan malah terkesan ada maksud lain dari itu.

Agung tak menampik UKW perlu bagi seorang wartawan, namun hal itu bukan merupakan suatu kewajiban yang harus dimiliki bagi setiap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak ada yang menyebutkan UKW dan verifikasi Dewan Pers terhadap Medianya sebagai dasar seorang wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya.

Menyinggung soal verifikasi dewan pers, Dewan Pers dalam surat siaran persnya nomor 07/SP/DP/II2023 disana jelas di sebutkan berdasarkan pasal ayat (2) UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dapat disebut perusahaan pers sekalipun belum terdata di Dewan Pers.

“Apa iya UKW menjadi tolok ukur bagi pihak lain atau nara sumber ketika wartawan melaksanakan tugas jurnalistiknya, apakah mereka yang sudah UKW sudah benar-benar telah menjalankan tugasnya dengan baik dan benar dilapangan? siapa yang bisa menjaminnya,” tegas Agung.

Kewajiban setiap insan Pers adalah tetap menjaga marwah dan citra profesinya, dalam bingkai kode etik yang ada.

Dia menghimbau kepada rekan-rekan media agar terus melaksanakan tugas Jurnalistiknya demi kepentingan informasi Publik.

Sebagai insan Pers, juga menghimbau kepada seluruh pihak, khususnya jajaran aparatur pemerintah agar tidak termakan ucapan yang terlanjur sudah dilontarkan oleh oknum pengurus PWI, yang justru malah menghambat wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, yang memiliki konsekuensi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

IWO-I KAB. SERANG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *