https://botvkalimayanews.com/indeks/
GAKKUM  

Terkait Perizinan dan Status Tenaga Kerja. PT. Gold Eagle Foam Industry Kembali di Sorot

Serang, [Banten] botvkalimayanews.com||Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Himpunan Pemuda Nasional (HPN) Kabupaten Serang, Asnen, mengkritik keras sikap Manajemen PT Gold Eagle Foam Industry, khususnya pihak Human Resources Development (HRD).

LSM HPN menilai pihak HRD tidak transparan dan terkesan menutupi fakta terkait berbagai persoalan yang dipertanyakan oleh publik.

Sorotan tersebut tertuju kepada Hasbi selaku HRD PT Gold Eagle Foam Industry. Hingga Selasa (21/07/2026), Hasbi dinilai belum juga memberikan keterangan maupun jawaban pasti pasca-pertemuan pertama yang telah digelar sebelumnya.

“Menurut kami, Hasbi sebagai HRD tidak transparan dan seolah menutupi kebenaran.

Poin-poin pertanyaan yang kami lontarkan hingga saat ini belum mendapatkan kepastian,” tegas Asnen kepada awak media.

Asnen menyayangkan sikap bungkam dan enggan terbuka dari pihak HRD perusahaan tersebut.

Menurutnya, keterbukaan informasi dan kepastian tindaklanjut dari poin-poin yang dibahas pada pertemuan pertama sangat penting demi menjaga keadilan serta akuntabilitas.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya mengumpulkan informasi dan akan melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Hasbi dan instansi terkait soal adanya laporan yang ada untuk mendapatkan tanggapan serta hak jawab resmi terkait perizinan, ketenagakerjaan dan keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di PT Gold Eagle Foam Industry tersebut yang di nilai tidak menjalani aturan yang ada.

seperti yang diberitakan sebelumnya, perusahaan ini di diduga menabrak dan melanggar aturan terkait diantaranya;

Perizinan (Visa) dan Domisili Tenaga Kerja Asing (TKA): validitas izin tinggal TKA atau visa serta adanya indikasi dugaan penyalahgunaan terkait keberadaannya di Indonesia.

Jaminan Sosial Ketenagakerjaan : Para pekerja belum terfasilitasi hak normatifnya sebagai pekerja terkait jaminan perlindungan sosial, yakni kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) dan BPJS Kesehatan.

Standarisasi Upah Pekerja; Sistem pengupahan dinilai masih jauh dari kata standar yang layak, yang diduga berada di bawah ketentuan minimum yang berlaku di wilayah Kabupaten Serang.

Perlindungan Anak: dugaan exploitasi anak, sebagai pekerja dalam lingkungan aktivitas operasional industri.

Izin Lingkungan dan Komposisi Tenaga Kerja: kelengkapan atau izin operasional/ koordinasi dengan pemerintah setempat.

Bahkan kabarnya, PT Gold Eagle Foam Industry sudah pernah di sidak oleh pihak instansi terkait atas laporan permasalahan yang ada di perusahaan ini, namun pihak instansi yang datang sepertinya hanya bertamu, dan di jamu tanpa tindaklanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *