Jakarta||botvkalimayanews.com||Selama ini sertifikasi kewartawan hanya di kenal dengan sebutan UKW yang dikeluarkan oleh lembaga Dewan Pers bekerjasama dengan kampus-kampus yang memiliki fakultas Komunikasi dan terekdirasi Dewan Pers.
Namun sebenarnya ada satu lembaga yang juga memang dapat mengeluarkan sertifikasi profesi jurnalistik atau wartawan, yaitu, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Seluruh organisasi profesi dapat saja mengadakan kegiatan sertifikasi jurnalistik wartawan khusus kepada anggotanya selama ini terabaikan, atau belum sepupuler UKW yang dikelola produk Lembaga Dewan Pers.
“Padahal, lembaga BNSP keberadaan diakui negara secara resmi sebagai lembaga produk sertifikasi berbagai profesi pekerjaan di negeri Republik Indonesia “, ujar Profesor Sutan Nasomal SH MH Tokoh Pers, Pakar Hukum Internasional, Ketua Perkumpulan Advokat Muda Indonesia menjawab gonjang ganjing masalah sertifikasi UKW dan sertifikasi dikeluarkan BNSP yang di tanyakan sejumlah pemimpin Redaksi media cetak online dikantornya di Markas pusat partai oposisi Merdeka dibilangan Cijantung Jakarta. Rabu (28/07/2026) via telpon seluler.
Mengevaluasi Sosialisai dan kaderisasi sangat penting dilaksanakan semua organisasi Pers yang ada di Indonesia, maka sangat baik bila organisasi Pers atas nama apapun melaksanakannya Sertifikasi Profesi Wartawan. Maka baik dilibatkan dari tingkat pusat sampai tingkat ranting.
Bisa mengambil contoh atau bekerja sama dengan BNSP atau yang sejenisnya.
Prof Sutan Nasomal : Sertifikat Profesi Jurnalis Wartawan yang di keluarkan oleh masing masing organisasi Pers sangat bermanfaat untuk membantu semua wartawan serta perusahaan media agar melaksanakan program kerjasama ke banyak pihak seperti swasta serta pemerintah di bidang jurnalistik.
Cukup satu tingkat saja dilaksanakan Sertifikasi Profesi Wartawan yang sama dengan semua tingkatan lainnya kwalitasnya.
Inilah yang seharusnya dilaksanakan oleh organisasi Pers masing masing di Indonesia.
Jangan ada perbedaan dalam tatanan sertifikat untuk wartawan jurnalis yang melaksanakan kegiatan secara nasional. Setiap melaksanakan
Sertifikat Profesi Wartawan silahkan bekerja sama dengan para team dimasin-masing organisasi Pers.
Prof DR Sutan Nasomal SH, MH menyampaikan kepada team media : Tugas wartawan jurnalis dan tugas Pimred harus sama dan tidak boleh dibeda-bedakan seperti madya utama. Semua harus paham dengan keilmuan tersebut.
Maka edukasi pemaparan harus dilaksanakan pada kegiatan Sertifikasi Profesi Wartawan.
Intinya bukan nilai harus bagus yang didapatkan ketika dilaksanakan Sertifikasi Profesi Wartawan. Yang harus diberikan adalah pemahaman akan keilmuan Sertifikasi Profesi Wartawan.
Semoga pemaparan hal ini dari Prof DR Sutan Nasomal SH,MH untuk semua organisasi Pers Bermanfaat dan dapat dilaksanakan di semua organisasi Pers.
Narasumber :
Prof DR Sutan Nasomal, SH, MH.
Pakar Hukum Internasional, Ekonom Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Ketua Umum YPLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH, Tokoh Pers Internasional, dan Pendiri Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS.








