https://botvkalimayanews.com/indeks/

Mulai 8 Agustus 2026 Kawasan Industri Pancatama Berlakukan Tarif Masuk Berbayar

Dasar Hukum dan Izin Belum Jelas Dipublikasikan

Serang [Banten] botvkalimayanews.com||Pengelola Kawasan Industri Pancatama melalui PT. Pancatama Sukses Bersama resmi memberlakukan tarif masuk dan parkir berbayar.

Pungutan bagi kendaraan tertentu ini mulai diberlakukan per Sabtu, 8 Agustus 2026, pukul 10.00 WIB.

Kebijakan ini tertuang dalam pengumuman yang dipasang di gerbang masuk kawasan, namun hingga saat ini belum mencantumkan dasar hukum, perizinan, maupun rincian perhitungan tarif secara terbuka.

Rincian tarif yang diterapkan.

Berdasarkan pengumuman resmi yang dipasang:

– Golongan 2: Rp15.000,- per kali lintas;

– Golongan 3: Rp30.000,- per kali lintas;

– Kendaraan roda dua: Dikenakan GRATIS / tidak dipungut biaya

Pengelola menyebut pungutan ini sebagai “tarif parkir”, namun berlaku untuk setiap kendaraan yang melintas masuk kawasan, termasuk truk dan mobil penunjang aktivitas usaha.

Yang belum terjelaskan.

Sampai saat pengumuman berlaku, publik dan para pelaku usaha di kawasan belum mendapatkan kejelasan dokumen pendukung yang wajib ada secara hukum:

– Dasar hukum penetapan tarif: Surat keputusan atau izin dari instansi berwenang (Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian, atau Pemerintah Daerah);

– Rincian perhitungan: Berapa biaya pemeliharaan, keamanan, dan berapa persen yang disisihkan untuk pemeliharaan fasilitas umum;

– Kesepakatan bersama: Apakah tarif ini telah dibahas dan disepakati bersama asosiasi pengusaha, perwakilan warga, dan pemerintah desa setempat;

– Pencantuman dasar hukum pada papan pengumuman: Sesuai UU KIP, masyarakat berhak mengetahui dasar pungutan secara transparan di lokasi pungutan.

Dasar hukumyang seharusnya dipenuhi menurut ketentuan yang berlaku:

– PP No. 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri: Pengelola wajib menjamin kelancaran akses, pemeliharaan fasilitas, dan tarif layanan harus wajar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan;

– UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Informasi dasar pungutan, izin, dan peruntukan dana adalah informasi terbuka yang wajib dipajang di lokasi;

– Asas Kepastian Hukum: Setiap pungutan yang bersifat wajib kepada pihak ketiga wajib memiliki landasan hukum sah, tidak boleh ditetapkan sepihak tanpa pengawasan instansi berwenang.

Tanggapan dan harapan Publik.

Para pelaku usaha dan warga sekitar berharap pengelola segera melengkapi dan mempublikasikan kelengkapan dokumen perizinan dan dasar penetapan tarif secara terbuka.

Tarif ditetapkan secara wajar dan tidak memberatkan pelaku usaha, mengingat jalan masuk seharusnya menjadi fasilitas penunjang aktivitas kawasan

Hasil pungutan dialokasikan nyata untuk pemeliharaan jalan, keamanan, dan fasilitas umum, bukan sekadar keuntungan sepihak, namun pabila belum lengkap dokumennya, sebaiknya ditunda pemberlakuannya hingga terpenuhi syarat hukum agar tidak menimbulkan sengketa dan keresahan yang lebih luas.

Pemberlakuan tarif masuk kawasan sah-sah saja, namun asalkan memenuhi syarat hukum seperti berizin, transparan, wajar, dan ada kesepakatan antara para pihak.

Jika kelengkapan dokumen tidak dipenuhi, maka dapat dianggap pungutan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan berpotensi dipersengketakan oleh pihak yang dirugikan.

Sampai berita ini diturunkan, pengelola PT Pancatama Sukses Bersama belum memberikan penjelasan tambahan terkait kelengkapan perizinan dan rincian perhitungan tarif tersebut.

Awak media tetap memantau perkembangan dan mempublish jika telah memiliki kejelasan dasar hukum yang jelas dan resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *