https://botvkalimayanews.com/indeks/

Pemda Harus Bersikap. Masuk Berbayar Dikawasan Industri Pancatama Didesak Dihentikan atau Ditinjau Ulang

Jaminan Keamanan dan Fasilitas Kawasan Dipertanyakan

Serang [Banten] botvkalimayanews.com|| Kebijakan penarikan tarif masuk di kawasan industri Pancatama yang diberlakukan oleh pengelola kawasan, PT Pancatama Sukses Bersama (PT PSB) bersama PT Indra Perkasa Banten Makmur mulai Sabtu (08/08/2026), menuai kritik keras dan penolakan senyap dari para pelaku usaha (investor) setempat.

Kebijakan tarif sebesar Rp15.000 (Golongan 2) dan Rp30.000 (Golongan 3) dinilai sangat memberatkan dan tidak sebanding dengan fasilitas dan kwalitas yang tersedia yang diberikan pengelola.

Berdasarkan investigasi lapangan dan data yang diperoleh awak media selaku kontrol sosial berupa Surat Pernyataan PT PSB tertanggal 30 Juli 2026 dan Surat Pemberitahuan Nomor: 05/PSB/VIII/2026.

Pengelola mengklaim penarikan tarif bertujuan untuk perawatan jalan, keamanan, kebersihan, penerangan, dan operasional.

Namun, fakta di lapangan justru berbanding terbalik, kondisi jalan masih memprihatinkan dan Minim Penjagaan.

Pantauan di area kawasan industri Pancatama, masih banyak titik jalan kawasan yang kondisinya sangat memprihatinkan, rusak, dan berpotensi membahayakan kendaraan operasional perusahaan yang melintas.

Selain infrastruktur jalan yang buruk, para investor juga menyoroti aspek keamanan.

“Untuk kawasan industri sekelas Pancatama, seharusnya ada petugas keamanan (security) kawasan yang bersiaga penuh 24 jam di titik-titik vital, bukan hanya menjaga pintu gerbang masuk otomatis (gate parkir). Keamanan aset kami di dalam kawasan harus dijamin jika kami diwajibkan membayar,” ujar salah satu perwakilan perusahaan penyewa (tenant) yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan usaha.

Soroti Ketiadaan Armada Pemadam Kebakaran (Damkar) Kawasan.

Keluhan para investor kian memuncak seiring terjadinya musibah kebakaran hebat di gudang material pipa geomembran PT Kayu Asri di Kampung Nagrek, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin pada Kamis, 6 Agustus 2026 lalu.

Kejadian di musim panas tersebut menyadarkan para pelaku usaha akan tingginya risiko kebakaran di kawasan industri.

“Di musim kemarau ekstrem seperti ini, pengelola kawasan seharusnya memiliki minimal satu armada mobil pemadam kebakaran (Damkar) mandiri dan cepat tanggap. Kejadian kebakaran pabrik pipa beberapa hari lalu di Nambo Ilir adalah alarm keras. Kami bayar tarif masuk, tapi jaminan keselamatan terhadap bahaya kebakaran sangat minim,” lanjutnya kecewa.

Tarif Dinilai Lebih Mahal dari Jalan Tol Jasa Marga.

Sumber internal perusahaan tersebut menyayangkan sikap pengelola yang terkesan hanya mengejar keuntungan instan lewat penarikan biaya masuk, padahal jarak tempuh di dalam kawasan sangat dekat.

“Sangat tidak masuk akal. Jarak melintas di kawasan ini sangat pendek tapi tarifnya melebihi tarif jalan tol. Coba bandingkan dengan Badan Usaha Milik Negara sekelas PT Jasa Marga yang mengelola jalan tol secara profesional. Mereka merujuk pada Peraturan Pemerintah secara sangat hati-hati, teliti, dan penuh perhitungan dalam menetapkan tarif demi kepuasan pengguna jalan. Lah ini, dasarnya apa langsung pasang tarif setinggi itu tanpa ada pembenahan fasilitas terlebih dahulu?” tegasnya.

Para investor mendesak agar PT Pancatama Sukses Bersama segera menghentikan atau meninjau ulang pemberlakuan tarif tersebut sebelum aspek mendasar seperti perbaikan jalan, penyiagaan keamanan 24 jam di dalam kawasan, dan penyediaan fasilitas pemadam kebakaran (Damkar) dipenuhi secara nyata.

Pemda harus segera menyikapi polemik kebijakan masuk berbayar di kawasan industri Pancatama ini, karena masih menimbulkan kontroversi bagi investor yang tengah melakukan usaha di kabupaten Serang – Banten.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *