https://botvkalimayanews.com/indeks/

P2SP Program Revitalisasi Sekolah Al Hikmah Kabupaten Serang Dikuasai Keluarga

Ketua P2SP Mengaku Tidak Bermasalah

Serang [Banten] botvkalimayanews.com|| Total target Program Revitalisasi Satuan Pendidikan pada tahun 2026 mencapai 71.744 satuan pendidikan di seluruh Indonesia yang memiliki alokasi anggaran sebesar Rp13,4 triliun.

Salah satu satuan Pendidikan yang telah menerima Program Revitalisasi adalah SMP Al Hikmah NPSN: 20605054

yang berada di Kampung Gerendong Desa Petir Kecamatan Petir kabupaten Serang Banten sebesar Rp2.429.398.000.

Sekolah yang berakreditasi B ini dijabat oleh Tati Helia sebagai kepala sekolah SMP.

Bantuan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang dikucurkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersumber dari APBN 2026.

Mekanisme penyaluran dana bantuan langsung ke rekening satuan pendidikan yang dikelola secara mandiri atau swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang melibatkan unsur pihak luar sekolah.

Bantuan tersebut digunakan untuk revitalisasi fasilitas pembangunan sembilan ruang kelas baru serta infrastruktur penunjang lainnya SMP Al Hikmah.

Revitalisasi Satuan Pendidikan adalah program strategis yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana satuan pendidikan yang berkualitas melalui rehabilitasi, pembangunan, dan penyediaan sarana dan prasarana satuan pendidikan yang merupakan mandat dari Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 sekaligus bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC), namun bukan untuk memenuhi kebutuhan anggota keluarga.

Mekanisme pengusulan bantuan dan teknis pengisian pun dilakukan melalui https://s.id/materisosisrevit2026.

Perlu diketahui, Ovi selaku ketua P2SP adalah seorang guru SMK di Al Hikmah yang telah bersertifikasi yang merupakan suami dari Tati yakni kepala sekolah SMP Al Hikmah.

Sedangkan Rapiudin adalah kepala sekolah SMK menjabat sebagai Bendahara di P2SP yang merupakan ayah Tati Helia kepala sekolah SMP yang merupakan mertua Ovi selaku ketua P2SP.

Rapiudin selaku bendahara di P2SP kabarnya juga sebagai ketua yayasan.

Terkait komposisi di P2SP SMP Al Hikmah yang disebut-sebut dikuasai keluarga yakni istri, suami, ayah dan ponakan yang diduga berpotensi terindikasi KKN, awak botvkalimaya yang juga Sekretaris DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Kabupaten Serang melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah. Sabtu, (19/09/26).

Ketua P2SP, Ovi saat dikonfirmasi tak menampik hal itu, dan membenarkan soal beberapa anggota keluarganya ada di dalam komposisi di P2SP.

Dirinya mengaku kalau hal ini sudah dikomunikasikannya ke Jaja, dan disebutkan tidak jadi masalah.

“Saya sudah komunikasi dan konsultasi dengan pak Jaja, dan disetujui oleh pak Jaja, katanya tidak jadi masalah,” ungkap Ovi.

Saat di tanya dasar kalau hal tersebut tidak menjadi masalah, Ovi pun terdiam tidak menjawab.

Dicecar unsur P2SP yang berasal dari masyarakat dan Komite, Ovi mengungkapkan, kalau unsur dari masyarakat adalah para tukang yang merupakan orang tua atau wali murid, akunya.

Sementara ditanya siapa unsur P2SP yang berasal dari Komite dirinya kembali diam tidak menjawab.

Ovi membeberkan kalau pengajuan program ini pihaknya langsung ke kementerian tanpa melalui dinas, dan mengaku kalau dirinya juga sudah menyampaikan secara detail kalau unsur P2SP adalah keluarganya.

“Kalau memang bermasalah tentunya dari awal sudah tidak disetujui,” ketusnya.

Terkait adanya unsur keluarganya yang ada di P2SP Ovi juga mengaku sudah menyampaikan hal ini secara detail saat mengajukan dan disampaikan kepada pihak Dinas pendidikan, dan tidak menjadi masalah, ucapnya.

Begitu juga ketika pihak inspektorat melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) pada medio Mei silam, Ovi mengaku sudah menyampaikan secara detail ke pihak Inspektorat.

Kegiatan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan harusnyanya dilaksanakan dengan swadaya, yang melibatkan unsur masyarakat, namun pada pekerjaan atap, plafon dan kusen diduga di swakelola, namun dikerjakan dengan sistem di borongkan.

Program Revitalisasi Satuan Pendidikan tahun 2026 sudah diperkuat dengan adanya Inpres dan juga komitmen bersama antar pemerintah daerah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, kantor staf presiden, DPR RI, dan Kementerian Dalam Negeri.

Sekolah bertanggung jawab untuk melengkapi persyaratan barbagai dokumen dan status sesuai ketentuan PUPR dan ditandatangani surveyor.

Namun entah bagaimana unsur P2SP ini bisa dikuasai oleh keluarga, lalu bagaimana dengan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) pada pelaksanaan program ini menimbulkan pertanyaan.

Ovi mengungkapkan pihaknya tidak pernah di konfirmasi wartawan terkait adanya unsur keluarga dalam struktur atau susunan P2SP.

Namun saat botv meminta susunan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) kepada Ovi, dirinya enggan memberikannya.

Pihak sekolah yang memberikan usulan sasaran satuan pendidikan calon penerima revitalisasi 2026 dengan prinsip adil, transparan, merata, dan

akuntabel, namun jika ternyata ada penyimpangan sudah seharusnya pihak instansi yang berwenang harus melakukan pemeriksaan yang intens terhadap adanya potensi dugaan kerugian keuangan negara.

Terhadap persoalan ini, seperti yang telah dibeberkan Ovi, bahwa pihaknya telah menyampaikan secara detail kepada pihak dinas dan Inspektorat terkait adanya keluarganya di unsur P2SP, dirinya mengungkapkan kalau hal itu tidak jadi masalah.

Soal hal yang diungkapkan oleh Ovi tersebut, botv akan melakukan Check and Balance ke instansi terkait.

Celah pengajuan melalui sistem aplikasi atau online ini jangan di jadikan celah ajang praktek korupsi atau penyimpangan oleh pihak atau oknum tertentu secara berjamaah demi kepentingan pribadi dan kelompok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *