Tangerang [Banten] botvkalimayanews.com|| Polemik rencana pembentukan serikat pekerja di PT Mega Steel Struktur Indonesia kembali menjadi sorotan.
Pernyataan Kepala Security yang disebut bernama Rudi Firmansah mengenai keberadaan unsur oknum militer, termasuk penyebutan oknum perwira tinggi Pati “jenderal bintang satu, jenderal bintang dua, hingga oknum satuan khusus” menimbulkan pertanyaan mengenai batas kewenangan pihak keamanan perusahaan dalam persoalan kebebasan berserikat.
Dalam keterangannya kepada media pada Selasa, (04/08/2026) lalu di sebuah rumah makan, Rudi membeberkan adanya oknum petinggi militer.
“Jika pabrik peleburan baja dan sebagainya, mohon maaf, di atasnya pasti ada jenderal bintang satu atau bintang dua.”
Ketika ditanya mengenai pemanggilan sejumlah pekerja yang sedang berupaya membentuk serikat, Rudi juga menyebut bahwa di lokasi tidak ada oknum Kopassus, melainkan menurut keterangannya terdapat pihak yang disebut sebagai “anak buah si jenderal.”
Rudi juga mengaku pernah menyampaikan kepada pekerja soql pembentukan serikat disana.
“Kalau mau berserikat silakan, tapi kalau bisa jangan. Kalau mau, silakan bentuk serikat mandiri,” ungkapnya.
Mengaku Tidak Berwenang, Tetapi Disebut Turun Langsung.
Rudi mengaku tidak memiliki kewenangan dalam urusan pembentukan serikat pekerja.
Namun, berdasarkan keterangan sejumlah pekerja, dirinya justru disebut terlibat dalam pemanggilan dan komunikasi dengan pekerja yang hendak membentuk serikat.
Rudi juga mengaku tindakan tersebut dilakukan atas perintah seseorang yang disebut “Pak Friz.
Hal ini menimbulkan pertanyaane; jika pembentukan serikat merupakan hak pekerja dan Rudi mengaku tidak memiliki kewenangan, atas dasar kewenangan apa dirinya memanggil atau memberikan arahan kepada pekerja?
Percakapan soal “Kopassus”.
Salah seorang pekerja, Casmadi, memberikan keterangan mengenai percakapannya dengan Rudi, menurut Casmadi, Rudi pernah mengatakan soal keterlibatan oknum Kopassus.
“Pak, apakah tahu tindakan Kopassus bilamana menangani yang bermasalah,” tanya Rudi.
“Apakah dijemput?” jawab Cahyadi balik bertanya.
Ditanya balik begitu, Rudi hanya membalas dengan senyuman, ungkap Cahyadi.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian, karena muncul dalam konteks pekerja yang sedang berupaya membentuk serikat.
Menurut Cahyadi, apakah penyebutan ‘Kopassus’ cuma hanya perumpamaan, bentuk peringatan, atau memiliki maksud lain? Hal tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi.
Awak media juga sempat melihat dua orang oknum berpakaian menyerupai seragam TNI di sekitar pos security.
Namun, identitas, satuan, status kedinasan, dan alasan keberadaan mereka belum dapat dipastikan secara independen.
Karena itu, keberadaan kedua oknum tersebut belum dapat disimpulkan sebagai keterlibatan institusi TNI.
Klarifikasi terbuka tetap diperlukan agar tidak muncul persepsi bahwa aparat atau institusi negara digunakan untuk memberikan tekanan kepada pekerja.
Pertanyaan Besar tentang Kebebasan Berserikat.
Persoalan utama bukan sekadar siapa yang berada di pos security atau siapa yang disebut oleh Rudi, tetapi apakah pekerja PT Mega Steel Struktur Indonesia benar-benar bebas membentuk atau bergabung dengan serikat pekerja tanpa intimidasi, tekanan, maupun rasa takut?
Penyebutan “oknum jenderal bintang satu, bintang dua dan Kopassus” patut diklarifikasi, terutama apabila pernyataan tersebut dipahami pekerja sebagai bentuk tekanan atau intervensi.
Pihak perusahaan diharapkan bisa memberikan penjelasan mengenai siapa yang memerintahkan Rudi memanggil pekerja dan apa kewenangan kepala Security dalam persoalan pembentukan serikat?
Tak sampai disitu, perusahaan juga harus menjelaskan siapa yang dimaksud “Pak Friz dan apa maksud dan tujuan menybut “oknum jenderal bintang satu atau bintang dua.
Mengapa nama oknum Kopassus disebut dalam percakapan dengan pekerja, lantas siapa dua orang oknum yang berpakaian menyerupai seragam TNI yang terlihat di pos security.
Kemudian Perusahaan juga harus menjelaskan kapasitas oknum tersebut, sehingga berada di lingkungan perusahaan dan keberadaannya diketahui manajemen?
Jangan Ada Ruang untuk Intimidasi.
Hak pekerja untuk berserikat merupakan bagian penting dalam hubungan industrial.
Karena itu, setiap dugaan pemanggilan, tekanan, ancaman terselubung, maupun penggunaan nama atau simbol institusi untuk memengaruhi keputusan pekerja perlu diperiksa secara objektif.
Publik kini menunggu klarifikasi dari manajemen PT Mega Steel Struktur Indonesia, pihak yang disebut bernama Friz, Rudi, serta pihak terkait lainnya.
Jika memang tidak ada keterlibatan institusi militer, maka klarifikasi terbuka penting dilakukan.
Sebaliknya, jika terdapat oknum personel tertentu di lingkungan perusahaan, perlu dijelaskan.
Jangan sampai nama besar institusi, kepangkatan atau satuan elite digunakan baik secara langsung maupun tidak langsung, yang diduga bertujuan untuk membuat pekerja takut menggunakan haknya untuk berserikat.
Karena pekerja harus berpikir dua kali untuk membentuk serikat hanya karena mendengar oknum jenderal dan satuan elit TNI.
Persoalannya bukan lagi sekadar hubungan industrial, tetapi telah menyentuh kebebasan berserikat dan rasa aman pekerja di tempat kerja.








