Dugaan “Kerja Lelet” Oknum di Reskrim Polres Lamongan Dibongkar
Lamongan [Jatim] botvkalimayanews.com||Lambannya penanganan laporan masyarakat di tubuh Kepolisian Resor (Polres) Lamongan memicu kritik tajam dari kalangan insan pers nasional.
Pemimpin Redaksi nasionaldetik.com, Ir. Edi Supriadi yang akrab disapa Edi Uban, bersama jajaran tim pimpinan redaksi se-Indonesia, menyoroti penanganan perkara yang dinilai jalan di tempat dan terkesan tidak ada tindak lanjut secara konkret hingga saat ini.
Kondisi tersebut memantik kekecewaan publik serta pertanyaan besar dari masyarakat Lamongan terkait profesionalisme dan efektivitas kerja aparat penegak hukum di wilayah hukum Polres Lamongan.
Kritik keras dan sorotan tajam dari pimpinan redaksi media terhadap dugaan kelambatan (kinerja lelet) penyidik Polres Lamongan dalam menangani laporan masyarakat.
Pelapor/ Korban: Supariyanto, warga Dsn. Barjo, Ds. Sumbersari, Kecamatan Sambeng, Kabuoaten Lamongan.
Pihak yang Mengkritik: Ir. Edi Supriadi (Edi Uban), Pemred nasionaldetik.com, bersama konsorsium pimpinan redaksi media se-Indonesia.
Pihak Terlapor/Penyidik: Unit I Pidum Satreskrim Polres Lamongan (di bawah kepemimpinan Kasat Reskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. serta penyidik IPTU Sunandar, S.H., M.H. dan Brigadir Eko Sunaryo Cahyono, S.H.).
Polres Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Laporan Pengaduan Masyarakat terdaftar sejak 07 September 2025 (No. LPM/398/IX/SAT RESKRIM/2025/SPKT/Polres Lamongan) dan diterbitkannya SP2HP Ke-1 tertanggal 12 September 2025 (No. SP2HP/868/IX/RES.1.11/2025/Satreskrim). Namun hingga kini belum menunjukkan progres nyata.
Karena belum adanya kejelasan perkembangan kasus (SP2HP lanjutan/tindakan nyata) sejak laporan dilayangkan, sehingga memicu asumsi publik bahwa pelayanan kepolisian setempat tidak responsif dan terkesan “mengulur waktu”.
Pimred nasionaldetik.com mendesak Kapolres Lamongan untuk segera mengevaluasi dan menindak tegas anggotanya yang dinilai lambat, demi menjaga marwah institusi serta mewujudkan jargon kepolisian yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.
Pernyataan Sikap dan Desakan Kritis.
Dalam keterangan persnya, Ir. Edi Supriadi (Edi Uban) menyatakan bahwa masyarakat yang menjadi korban kejahatan membutuhkan keadilan serta kepastian hukum secara cepat, bukan sekadar janji formalitas dalam lembaran surat pemberitahuan.
“Masyarakat datang mencari keadilan, bukan sekadar formalitas kertas SP2HP lalu kasusnya dibiarkan ‘mengendap’. Jika proses di tingkat penyidik berjalan lambat dan tanpa kepastian, lantas di mana bentuk pelayanan masyarakat yang digembar-gemborkan?” tegas Edi Uban.
Beliau juga menambahkan bahwa slogan Polres Lamongan yang berbunyi “Kami siap melayani anda dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel dan tanpa imbalan” harus dibuktikan dalam praktik nyata di lapangan, bukan sekadar jargon hiasan di lembar surat resmi.
Desakan Kepada Kapolres Lamongan.
Atas kelambatan tersebut, Pimred nasionaldetik.com secara tegas meminta Kapolres Lamongan untuk turun tangan secara langsung:
Mengevaluasi dan Menindak Penyidik: Meminta Kapolres mengevaluasi kinerja Kasat Reskrim beserta Kanit dan Penyidik Pembantu yang menangani berkas perkara tersebut.
Transparansi Perkembangan Perkara: Mengirimkan perkembangan hasil penyelidikan yang jelas dan terukur kepada pelapor (Sdr. Supariyanto).
Penegakan Disiplin: Memberikan sanksi atau teguran keras kepada anggota/oknum penyidik yang terbukti mengulur waktu dan tidak profesional dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Lamongan dan insan pers terus mengawal perkembangan penanganan laporan ini agar keadilan bagi korban dapat ditegakkan secara profesional.








