https://botvkalimayanews.com/indeks/
OPINI  

Paradoks Konstitusional: Ketika Pembuat Undang-Undang Cukup Berijazah SMA, tapi Pendidik Bangsa Wajib Bergelar Magister dan Doktor

Ada sebuah ironi struktural yang terus menjadi diskursus hangat di ruang-ruang akademik maupun forum perdebatan hukum tata negara Indonesia.

Di satu sisi, negara menetapkan standar kualifikasi akademik yang sangat ketat bagi mereka yang mencerahkan masa depan bangsa di ruang-ruang kelas.

Seorang guru sekolah dasar hingga menengah wajib memiliki kualifikasi akademik minimal strata satu (S1) atau diploma empat (D4) sebagaimana diamanatkan secara tegas oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Bahkan, untuk berdiri di podium perguruan tinggi sebagai seorang dosen, negara mematok standar minimal lulusan magister (S2) dan doktor (S3) untuk jenjang pascasarjana.

Namun, ketika kita bergeser ke ranah hulu kekuasaan negara yakni lembaga yang memegang kekuasaan tertinggi dalam membentuk undang-undang persyaratannya justru melompat secara kontras.

Berdasarkan ketentuan Pasal 240 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), syarat pendidikan minimal bagi seseorang untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota hanyalah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), SMK, atau bentuk lain yang sederajat.

Pertanyaan mendasarnya secara sosiologis dan yuridis: Mengapa profesi yang bertugas mendidik anak bangsa memerlukan standardisasi keilmuan berlapis, sementara profesi yang merumuskan hukum, kebijakan makro, dan mengawasi jalannya pemerintahan negara yang mengikat lebih dari 275 juta jiwa dapat diisi oleh individu dengan batas pendidikan minimal tingkat menengah?

Secara historis dan teoretis hukum tata negara, pembentuk undang-undang memang sengaja merancang syarat pendidikan yang inklusif.

Argumentasi klasik di balik ketentuan Pasal 240 UU Pemilu tersebut adalah prinsip kedaulatan rakyat.

Demokrasi menjamin hak setiap warga negara yang memenuhi syarat administratif umum untuk dipilih dan memilih, tanpa diskriminasi kelas sosial maupun latar belakang akademik.

Parlemen dipandang sebagai representasi miniatur seluruh lapisan masyarakat, mulai dari buruh, petani, pengusaha, hingga akademisi.

Jika syarat pendidikan dinaikkan secara ekstrem, dikhawatirkan terjadi elitisme politik yang menutup akses kelompok marjinal atau masyarakat di daerah-daerah tertentu.

Kendati demikian, kacamata ilmiah dan kriminologi yuridis menyoroti adanya ratio legis yang timpang.

Dalam pandangan praktisi hukum dan Advokat yang sehari-hari bergelut di ruang sidang pengadilan, hukum bukan sekadar produk kompromi politik, melainkan instrumen rekayasa sosial (tool of social engineering) yang membutuhkan ketajaman logika, pemahaman filosofis, kognitif, serta metodologi perundang-undangan yang matang.

Bagaimana mungkin seseorang yang secara akademis belum pernah mengecap metodologi riset ilmiah tingkat tinggi, tidak terbiasa melakukan analisis sosio-legal, atau gagap membaca dinamika ekonomi makro global, diberikan mandat konstitusional yang luar biasa besar berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 untuk membentuk undang-undang? Ini adalah sebuah anomali kognitif dalam sistem ketatanegaraan kita.

Keresahan ini bukan sekadar wacana teoretis tanpa muara. Gelombang ketidakpuasan publik termanifestasi dalam uji materiil (judicial review) terhadap Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) melalui perkara yang diuji oleh masyarakat sipil.

Para pemohon mendalilkan bahwa norma tersebut merugikan hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan kepastian hukum dan jaminan kualitas legislasi yang berkeadilan.

Di hadapan majelis hakim konstitusi, argumentasi yang dibangun berfokus pada kapasitas intelektual.

Ketika seorang hakim, jaksa, dan advokat diwajibkan melewati jenjang pendidikan tinggi hukum yang ketat untuk sekadar menafsirkan dan menerapkan undang-undang, maka menjadi sebuah pertanyaan besar: mengapa pihak yang membuat undang-undang tersebut justru tidak dikenai standar akademik yang selaras dengan kompleksitas beban kerjanya?

Kritik ini menemukan relevansinya ketika kita melihat realitas produk hukum hasil kerja bersama antara DPR (legislatif) dan Pemerintah (eksekutif).

Kinerja legislasi DPR bersama pemerintah kerap kali menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil.

Produk perundang-undangan yang dihasilkan sering kali diwarnai oleh fenomena regulasi yang membludak namun mengalami defisit kualitas secara substansial.

Banyak undang-undang yang lahir justru saling tumpang tindih (overlapping), kurang harmonis dengan sistem hukum nasional, bahkan berulang kali harus direvisi atau dibatalkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi karena terbukti bertentangan dengan UUD 1945 atau cacat formil maupun materiil.

Fenomena ini mengindikasikan bahwa proses legislasi terkadang lebih didasarkan pada kompromi transaksional dan kekuatan politik praktis semata, alih-alih dilandasi oleh nalar ilmiah (evidence-based policy).

Sebagai negara hukum (rechtsstaat) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, setiap produk hukum seharusnya dirumuskan melalui pendekatan saintifik, kajian naskah akademik yang komprehensif, serta pemahaman mendalam mengenai dampak sosio-ekonominya terhadap masyarakat.

Ketika pembentuk undang-undang mengabaikan standar literasi hukum dan metodologi yang mendalam, yang dirugikan adalah masyarakat luas yang harus tunduk di bawah payung hukum yang rapuh.

Pendidikan hukum berbasis sains kepada masyarakat menuntut kita untuk berpikir jernih tanpa terjebak pada sentimen elitis.

Solusi atas persoalan ini tentu bukan dengan serta-merta menghilangkan esensi keterwakilan kerakyatan, melainkan dengan memperkuat institusi pendukung parlemen (seperti Badan Keahlian DPR) dan mendorong partai politik untuk menerapkan meritokrasi yang ketat dalam proses kaderisasi internal.

Parlemen membutuhkan legislator yang tidak hanya kuat secara modal sosial dan elektoral, tetapi juga mumpuni secara intelektual dan integritas moral.

Sudah saatnya negara mengevaluasi kembali standar kompetensi dasar bagi para pengambil kebijakan tertinggi.

Sebab, masa depan bangsa ini sangat bergantung pada kualitas tinta yang menorehkan pasal-pasal dalam lembaran negara.

Hukum yang baik akan melahirkan keadilan, dan keadilan yang sejati hanya dapat ditegakkan oleh pemikiran yang matang, terdidik, dan berakar pada ilmu pengetahuan.

 

Salam Hukum Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *