Dalam proses pidana, saksi mempunyai posisi yang sangat penting karena keterangan saksi dapat membantu mengungkap suatu tindak pidana.
Masalahnya, seseorang yang mengetahui suatu kejahatan terkadang justru menghadapi risiko karena berani memberikan keterangan.
Misalnya:
โ Diancam, diintimidasi, diteror, dibuntuti, ditekan agar mengubah keterangan
โKeluarganya diancam
โ Pekerjaannya terganggu
โ Identitasnya disebarluaskan
โ bahkan keselamatan jiwa dan harta bendanya terancam.
Karena itu; Hukum tidak hanya meminta seseorang โberani menjadi saksiโ Tetapi negara juga berkewajiban menciptakan kondisi agar saksi aman ketika memberikan keterangan.
๐๐ฎ๐๐ฎ๐ฟ ๐๐๐ธ๐๐บ.
UU No. 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi & Korban.
UU No. 3 Tahun 2026 bahkan menegaskan :
โ Tujuan pelindungan adalah memberikan rasa aman;
โ Kepada Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli dalam setiap proses peradilan pidana.
๐๐ฝ๐ฎ ๐๐ฎ๐ป๐ด ๐ฑ๐ถ๐บ๐ฎ๐ธ๐๐๐ฑ ๐ฑ๐ฒ๐ป๐ด๐ฎ๐ป ๐ฆ๐ฎ๐ธ๐๐ถ?
Pasal 1 angka 2 UU :
ย โ Seseorang yang memberikan keterangan;
โ Mengenai peristiwa pidana yang ia dengar, lihat, dan alami sendiri, atau;
โ Orang yang memiliki dan/atau menguasai data dan/atau informasi yang berkaitan dengan perkara yang diperiksa.
Ini sejalan dengan perluasan konsep saksi dalam KUHAP baru.
Dalam hukum acara pidana saat ini, konsep saksi tidak lagi sesempit pemahaman: โSaksi adalah orang yang melihat langsung kejadian.โ
Seseorang yang menguasai data atau informasi yang berkaitan dengan perkara juga dapat memiliki kedudukan sebagai saksi sesuai ketentuan yang berlaku.
๐ฆ๐ถ๐ฎ๐ฝ๐ฎ ๐๐ฎ๐ท๐ฎ ๐๐ฎ๐ป๐ด ๐ฑ๐ฎ๐ฝ๐ฎ๐ ๐บ๐ฒ๐บ๐ฝ๐ฒ๐ฟ๐ผ๐น๐ฒ๐ต ๐ฝ๐ฒ๐ฟ๐น๐ถ๐ป๐ฑ๐๐ป๐ด๐ฎ๐ป?
Menurut UU No. 3 Tahun 2026, Perlindungan tidak hanya diberikan kepada Saksi dan Korban.
Pasal 5 menyebutkan bahwa yang berhak memperoleh perlindunganย hukum dalam perkara pidana adalah :
โ Saksi;
โ Korban;
โ Saksi Pelaku;
โ Pelapor;
โ Informan, dan/atau;
โ Ahli.
๐๐ฝ๐ฎ๐ธ๐ฎ๐ต ๐๐ฒ๐๐ถ๐ฎ๐ฝ ๐๐ฎ๐ธ๐๐ถ ๐ผ๐๐ผ๐บ๐ฎ๐๐ถ๐ ๐บ๐ฒ๐ป๐ฑ๐ฎ๐ฝ๐ฎ๐ ๐ฝ๐ฒ๐ฟ๐น๐ถ๐ป๐ฑ๐๐ป๐ด๐ฎ๐ป ๐๐ฃ๐ฆ๐?
Tidak otomatis. Menurut Pasal 5 ayat (3) UU No. 3 Tahun 2026, perlindungan diberikan kepada subjek yang:
โ Mengalami Ancaman, dan/atau;
โ Berada dalam situasi khusus.
berdasarkan:
โ penilaian LPSK, dan/atau;
โ penetapan atau putusan pengadilan.
Apa yang dimaksud โAncamanโ?
Menurutย UU 3/2026, ancaman bukan hanya ancaman fisik.
Ancaman dapat berupa perbuatan yang menimbulkan akibat langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui:
โ uang digital;
โ teknologi informasi;
โ transaksi elektronik.
Yang membuat Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli merasa takut atau dipaksa;
Melakukan atau tidak melakukan sesuatu berkaitan dengan pemberian keterangan kesaksiannya.
๐๐ฝ๐ฎ ๐๐ฎ๐ป๐ด ๐ฑ๐ถ๐บ๐ฎ๐ธ๐๐๐ฑ โ๐๐ถ๐๐๐ฎ๐๐ถ ๐ธ๐ต๐๐๐๐โ?
Pasal 5 ayat (4) menyebut beberapa faktor, antara lain:
โ Tingkat kerentanan
โ Tingkat keseriusan tindak pidana;
โ Posisi seseorang dalam perkara;
โ Profil tersangka/terdakwa/terpidana;
โ Kegiatan dalam rangka pembelaan HAM;
โ Tujuan pemberian pelindungan;
โ Tempat tinggal di wilayah tertinggal,ย terdepan, dan terluar.
Penjelasan UU memberikan contoh kelompok rentan seperti:
โ Perempuan, anak, lansia;
โ Masyarakat hukum adat;
โ Penyandang disabilitas.
Relasi kuasa, ketergantungan, keterbatasan pengetahuan, dan kondisi wilayah konflik juga dapat menjadi pertimbangan.
๐ฆ๐ฒ๐ท๐ฎ๐ธ ๐ธ๐ฎ๐ฝ๐ฎ๐ป ๐ฝ๐ฒ๐ฟ๐น๐ถ๐ป๐ฑ๐๐ป๐ด๐ฎ๐ป ๐ฑ๐ฎ๐ฝ๐ฎ๐ ๐ฑ๐ถ๐ฏ๐ฒ๐ฟ๐ถ๐ธ๐ฎ๐ป?
Pasal 6 UU No. 3 Tahun 2026 menyatakan pelindungan dapat diberikan sejak:
– Penyelidikan;
– Penyidikan;
– Penuntutan;
– Pemeriksaan di persidangan.
Bahkan dalam kondisi darurat, LPSK dapat memberikan perlindungan sesaat setelah permohonan diajukan.
Artinya; Tidak harus menunggu perkara sampai persidangan untuk meminta perlindungan.
Kalau ancaman sudah muncul pada tahap penyelidikan atau penyidikan, perlindungan dapat dimohonkan sejak tahap tersebut.
๐๐ฎ๐ธ ๐ฎ๐๐ฎ๐ ๐ถ๐บ๐๐ป๐ถ๐๐ฎ๐ ๐ต๐๐ธ๐๐บ ๐ธ๐ฎ๐ฟ๐ฒ๐ป๐ฎ ๐บ๐ฒ๐บ๐ฏ๐ฒ๐ฟ๐ถ๐ธ๐ฎ๐ป ๐ธ๐ฒ๐๐ฎ๐ธ๐๐ถ๐ฎ๐ป ๐ฑ๐ฒ๐ป๐ด๐ฎ๐ป ๐ถ๐ธ๐๐ถ๐ธ๐ฎ๐ฑ ๐ฏ๐ฎ๐ถ๐ธ
Pasal 10 UU No. 3 Tahun 2026 memberikan perlindungan kepada Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli yang memberikan keterangan, kesaksian, atau laporan dengan iktikad baik.
Mereka berhak:
โ Tidak dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas keterangan, kesaksian dan/atau laporan yang diberikan.
โ Tidak didiskriminasi atau diberikan sanksi di tempat kerja, pendidikan, atau instansi lainnya karena memberikan keterangan/kesaksian/laporan tersebut.
โ Bahkan apabila terdapat tuntutan hukum terhadap mereka terkait keterangan atau kesaksian tersebut, tuntutan hukum itu wajib ditunda sampai perkara yang dilaporkan atau diberi kesaksian telah diputus dan berkekuatan hukum tetap.
Tetapi hanya berlaku kepada yang memberi kesaksian โdengan iktikad baik.โ
๐๐ฝ๐ฎ๐ธ๐ฎ๐ต ๐๐ฎ๐ธ๐๐ถ ๐ฏ๐ถ๐๐ฎ ๐บ๐ฒ๐ป๐ฑ๐ฎ๐ฝ๐ฎ๐๐ธ๐ฎ๐ป ๐ฟ๐๐บ๐ฎ๐ต ๐ฎ๐บ๐ฎ๐ป?
UU No. 3 Tahun 2026 memperkuat kewenangan LPSK. Pasal 28 memberikan kewenangan kepada LPSK untuk antara lain:
โ Mengubah identitas terlindung;
โ Mengelola dan menentukan standar rumah aman;
โ Memindahkan atau merelokasi terlindung ke tempat yang lebih aman:
โ Melakukan pengamanan dan pengawalan;
โ Melakukan pendampingan dalam proses peradilan;
โ Memberikan rekomendasi kepada instansi terkait;
โ Bahkan memberikan peringatan kepada pelaku atau pihak lain yang memberikan ancaman agar menghentikan ancamannya.
๐ฆ๐ถ๐ฎ๐ฝ๐ฎ ๐๐ฎ๐ป๐ด ๐บ๐ฒ๐บ๐ฏ๐ฒ๐ฟ๐ถ๐ธ๐ฎ๐ป ๐ฝ๐ฒ๐ฟ๐น๐ถ๐ป๐ฑ๐๐ป๐ด๐ฎ๐ป?
Lembaga yang mempunyai tugas utama adalah LPSK Lembaga Pelindungan Saksi & Korban. Pasal 25 menegaskan bahwaย :
– LPSK adalah lembaga negara;
– Yang dalam menjalankan tugas dan kewenangannya;
– Bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.
Pasal 26: LPSK bertugas memberikan pelindungan dan pemenuhan hak kepada:
– Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli
– Dalam setiap proses peradilan pidana.
๐๐ฝ๐ฎ ๐๐ฎ๐ท๐ฎ ๐ธ๐ฒ๐๐ฒ๐ป๐ฎ๐ป๐ด๐ฎ๐ป ๐๐ฃ๐ฆ๐?
Pasal 28, LPSK antara lain dapat;
– Meminta keterangan;
– Meminta dokumen;
– Meminta informasi;
– Perkembangan perkara dari penegak hukum;
– Mengubah identitas terlindung;
– Menyediakan rumah;
– Merelokasi terlindung;
– Melakukan pengamanan dan pengawalan;
– Mendampingi dalam proses peradilan;
– Memberikan rekomendasi kepada instansi terkait;
– Memberikan peringatan kepada pihak yang mengancam.
Ini menunjukkan bahwa LPSK bukan sekadar lembaga administratif yang menerima permohonan perlindungan.
๐ฆ๐ถ๐ฎ๐ฝ๐ฎ ๐๐ฎ๐ป๐ด ๐ฑ๐ฎ๐ฝ๐ฎ๐ ๐บ๐ฒ๐บ๐ถ๐ป๐๐ฎ ๐ฝ๐ฒ๐ฟ๐น๐ถ๐ป๐ฑ๐๐ป๐ด๐ฎ๐ป?
Secara sederhana yang dapat meminta perlindungan adalah; Saksi sendiri, atau keluarganya, atau kuasa hukumnya, atau pejabat yang berwenang.
Dasarnya Pasal 51 UU 3/2026.
– Kalau seorang saksi merasa takut memberikan keterangan karena ada ancaman;
– Dia tidak perlu menunggu sampai ancaman tersebut benar-benar menjadi kekerasan.
– Risiko dan ancaman harus segera didokumentasikan dan dilaporkan.
๐๐ฝ๐ฎ ๐ฏ๐ฒ๐ป๐๐๐ธ ๐ฝ๐ฒ๐ฟ๐น๐ถ๐ป๐ฑ๐๐ป๐ด๐ฎ๐ป ๐๐ฎ๐ป๐ด ๐บ๐๐ป๐ด๐ธ๐ถ๐ป ๐ฑ๐ถ๐ฏ๐ฒ๐ฟ๐ถ๐ธ๐ฎ๐ป?
Bentuknya dapat mencakup:
– Pengamanan;
– Pengawalan;
– Pendampingan;
– Rumah ama;
– Relokasi;
– Perubahan identitas;
– Perlindungan keluarga;
– Perlindungan harta benda;
– Pendampingan dalam persidangan;
– Bentuk dukungan lain sesuai kebutuhan.
Kewenangan tersebut antara lain terdapat dalam Pasal 28 UU 3/2026.
Salam Hukum Berkeadilan…!!!








