Desakan agar koruptor dihukum mati kembali menggema.
Seruan tersebut datang dari berbagai kalangan, mulai dari kiai, ulama, organisasi keagamaan, penegak hukum hingga politikus.
Namun, meski pidana mati bagi koruptor telah memiliki dasar hukum, sampai kini belum pernah benar-benar dijatuhkan dalam perkara korupsi di Indonesia.
Dari kalangan ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi salah satu lembaga yang kembali mendorong penerapan hukuman mati bagi koruptor dalam kondisi tertentu.
Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menyebut hukuman mati dapat menjadi instrumen untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah korupsi yang merampas hak dan kesejahteraan masyarakat luas.
Sikap tersebut sejalan dengan Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar yang menyuarakan hukuman berat bagi koruptor, terutama terhadap korupsi dalam jumlah besar yang dampaknya luas terhadap masyarakat.
MUI sendiri memiliki rekam jejak panjang mengenai persoalan ini, termasuk fatwa terkait hukuman mati untuk tindak pidana tertentu sejak 2005.
Desakan juga datang dari MUI Jawa Timur. Organisasi tersebut memasukkan pembahasan mengenai standar hukuman mati bagi koruptor dalam agenda Ijtima Ulama 2026.
Artinya, persoalan tersebut tidak hanya menjadi pernyataan individual, tetapi telah menjadi bahan pembahasan di tingkat organisasi keulamaan.
Dari kalangan pengasuh pesantren, KH Asep Saifuddin Chalim, pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah, juga mendorong penerapan hukuman mati bagi koruptor. Ia bahkan mengusulkan batas tertentu, yakni korupsi dengan kerugian negara di atas Rp100 miliar, sekaligus mendesak pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset.
Seruan lebih keras datang dari Jombang. KH Mustain Syafi’i atau Yai Ta’in, pengasuh di lingkungan Pondok Pesantren Madrasatul Quran, Tebuireng, menyerukan hukuman yang lebih berat bagi koruptor, mulai dari potong tangan hingga hukuman mati.
Dalam ceramahnya, ia menilai hukuman penjara selama ini belum memberikan efek jera.
KH Mustain bahkan mengaitkan beratnya hukuman dengan besarnya dampak korupsi. Ia mengusulkan pendekatan maslahah mursalah dalam menentukan hukuman, dengan pertimbangan bahwa korupsi dapat merusak bangsa dan berdampak kepada masyarakat luas.
Desakan serupa sebenarnya bukan barang baru di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU).
Dalam Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2012, hukuman mati bagi koruptor pernah dibahas sebagai opsi dalam kondisi tertentu, antara lain terhadap pelaku yang mengulangi korupsi dan tidak jera.
Sikap NU tersebut menunjukkan bahwa tuntutan hukuman maksimal bagi koruptor telah lama menjadi bagian dari perdebatan di kalangan ulama.
Dari kalangan penegak hukum, Johan Budi yang ketika itu menjadi juru bicara KPK juga pernah menyatakan dukungan terhadap hukuman mati bagi koruptor. Sikap tersebut muncul dalam rangkaian perdebatan mengenai hukuman maksimal bagi pelaku korupsi dan upaya memberikan efek jera.
Sementara dari kalangan politik dan hukum, Mahfud MD termasuk tokoh yang konsisten menyatakan dukungan.
Pada Juli 2026, Mahfud mendukung rekomendasi MUI dan menegaskan bahwa hukuman mati bagi koruptor sebenarnya sudah tersedia dalam hukum Indonesia sehingga persoalannya adalah bagaimana aturan tersebut benar-benar diterapkan.
Ia juga mengusulkan parameter yang jelas, termasuk kemungkinan menyasar koruptor kelas kakap dengan kerugian negara sangat besar, misalnya di atas Rp100 miliar.
Mahfud bukan baru kali ini menyatakan sikap tersebut. Ia telah berulang kali menyebut dirinya setuju koruptor dihukum mati.
Karena itu, dukungannya terhadap seruan MUI pada 2026 menjadi penguatan terhadap sikap yang telah ia sampaikan sebelumnya
Nama Ganjar Pranowo juga tercatat dalam sejarah perdebatan tersebut. Pada 2019, saat masih menjabat Gubernur Jawa Tengah, Ganjar menyatakan sepakat dengan wacana hukuman mati bagi koruptor.
Namun, ia menekankan bahwa penerapannya harus dibahas secara matang dan melibatkan DPR, pakar, tokoh agama, budayawan serta masyarakat.
Dengan demikian, desakan hukuman mati bagi koruptor datang dari spektrum yang cukup luas: MUI, MUI Jawa Timur, NU, KH Anwar Iskandar, KH M Cholil Nafis, KH Asep Saifuddin Chalim, KH Mustain Syafi’i, Johan Budi, Mahfud MD hingga Ganjar Pranowo.
Sebagian mendukung tanpa syarat, sementara sebagian lainnya memberikan batasan atau meminta adanya parameter yang jelas.
Menariknya, secara hukum Indonesia sebenarnya sudah membuka pintu bagi pidana mati dalam perkara korupsi.
Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor mengatur pidana mati dalam keadaan tertentu. Namun, ketentuan tersebut memiliki persyaratan yang membuat hukuman maksimal itu tidak otomatis dapat diterapkan pada setiap kasus korupsi.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada Agustus 2026 juga menegaskan bahwa hukuman mati masih berlaku dan dapat diterapkan terhadap koruptor sesuai ketentuan hukum.
Menurutnya, penerapan hukuman tersebut bergantung pada proses penanganan perkara, tuntutan jaksa dan putusan hakim.
Inilah yang membuat seruan hukuman mati bagi koruptor terus berulang dari tahun ke tahun.
Dukungan politik, desakan ulama dan tuntutan publik memang bermunculan, tetapi penerapannya tetap harus melewati batasan hukum yang berlaku.
Pada akhirnya, persoalannya bukan semata-mata apakah hukuman mati bagi koruptor diperbolehkan.
Hukuman tersebut secara hukum memang tersedia. Tantangannya adalah kapan ketentuan itu benar-benar dianggap terpenuhi dan berani digunakan dalam perkara konkret.
Selama belum ada koruptor yang dijatuhi pidana mati berdasarkan ketentuan tersebut, desakan dari para kiai hingga politikus akan terus menjadi perdebatan publik: keras di wacana, tetapi belum terwujud di ruang pengadilan.
Salam Hukum Berkeadilan.








