Hukum  

Aksi Presediun MBB, Romeo Bawa Cangkul dan Palu

Serang [Banten] botvbanten.com|| Aksi Presedium Masyarakat Banten Bersatu (M) Kamis, (25/07/24) di depan PT. Nikomas Gemilang, Desa Tambak, Kecamatan Kibin Kabupaten Serang, sedikit mematik reaksi aparat Kepolisian.

Berdasarkan video yang beredar, bahwa aksi yang dilakukan oleh MBB bakal ada pertumpahan darah, dimana hal tersebut pernah dilontarkan Romeo Ketua Presedium MBB, yang akan membawa golok.

Hasil pantauan Awak media, dilokasi aksi, tampak kedatangan Romeo dengan mengendong sebuah tas hitam dengan memperlihatkan sebuah gagang kayu yang di diduga sejenis senjata tajam.

Namun saat digeledah Polisi, barang yang bawa Romeo adalah Cangkul dan satu buah Palu (martil).

“Cangkul kan multi fungsi, ya bisa buat apa, buat nyangkul sawah,” Ucap Romeo.Kamis (25/07/24).

Jenis Demonstrasi yang Dilarang

Meskipun demonstrasi diperbolehkan sebagai bentuk penyampaian pendapat di muka umum, namun ada beberapa jenis demo yang dilarang sebagaimana diatur dalam Perkapolri 7/2012. Beberapa di antaranya yaitu:

Demo yang Menyatakan Permusuhan, Kebencian atau Penghinaan
Dilarang melakukan demo dengan cara:

Menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia;

Mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongangolongan rakyat Indonesia.

lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana atau kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan;

Menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan.

Demo yang Melibatkan Benda-Benda yang Membahayakan

Peserta demo dilarang membawa benda-benda yang membahayakan keselamatan umum. Selain itu, juga dilarang mengangkut benda-benda atau perkakas-perkakas yang dapat menimbulkan ledakan yang membahayakan jiwa dan/atau barang. [Pran’s]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250