https://botvkalimayanews.com/indeks/

DPD Gerakan KAWAN Kabupaten Tangerang Sikapi Penjualan Seragam Di Sekolah di Kabupaten Tangerang

Kab. Tangerang [Banten]botvkalimayanews.com|| Memakai seragam sekolah sebagai norma kesopanan atau tata krama, norma hukum/ aturan berdasarkan tata tertib sekolah, kerapihan dan keseragaman untuk menciptakan ketertiban lingkungan pendidikan.

Aturan mengenai pemakaian seragam di sekolah sudah di atur secara spesifik oleh kementerian pendidikan dasar dan menengah.

Memasuki tahun ajaran baru tahun 2026-2027 yang sudah mulai di bulan Juli ini, para orang tua wali murid yang sudah di terima putra dan putri nya di sekolah Negeri Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di masing-masing wilayahnya mulai adanya beban dan tanggungjawab tambahan yang harus di lakukan.

Beban tersebut di antaranya melengkapi segala kebutuhan yang berkaitan dengan sekolah, salah satunya adalah seragam sekolah

Persoalan seragam sekolah menjadi perhatian serius dari Ketua DPD Gerakan Relawan Nusantara (Gerakan KAWAN) Kabupaten Tangerang pada saat awak media mengunjungi kediamannya di Desa Saga Kecamatan Balaraja. Kamis (23/07/2026).

Menanggapu hal ini, dalam pris rilisnya yang diterima, Rabu (23/07/2026), Ketua DPD Gerakan Relawan Nusantara (Gerakan KAWAN) Kabupaten Tangerang, Samudi menyampaikan sikap serius atas maraknya penjualan seragam sekolah oleh lembaga pendidikan Menengah Pertama Negeri SMPN di kabupaten Tangerang.

“Kami sangat menyayangkan masih adanya sekolah SMP negeri menjual baju seragam sekolah kepada orang tua wali murid dengan harganya yang lebih mahal dari harga pasar/toko pakaian, kalau untuk orang tua wali murid yang punya duit banyak sih atau kelebihan duitnya nggk jadi masalah. Tapi kalau orang tua wali murid yang nggk ada duit, duitnya kurang terus buat belanja kebutuhan sehari-hari, ini perlu kita sikapi, khususnya kita pertanyakan kepada kepala sekolah SMP Negeri masing-masing yang menjual seragam ke orang tua wali murid”. Ujarnya.

Samudi menambahkan ” sebenarnya para pihak sekolah sudah paham apa yang di uraikan dalam Peraturan pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2010 jelas di uraikan dalam khususnya di pasal 181 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan larangan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dalam hal penjualan seragam di pertegas lagi dalam Peraturan menteri pendidikan, kebudayaan,riset dan teknologi (Permendikbudristek) nomor 50 tahun 2022.

Sudah jelas dan gamblang bahkan ada sanksi nya itu kalau adanya pelanggaran salah satunya sanksi administratif untuk tenaga pendidik dan kependidikan hati-hatilah sekarang ini Pengen jadi PNS itu susah ” imbuhnya. [Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *