Dinilai Langgar UU Perlindungan Data Pribadi

Jakarta || botvbanten.com|| Terkait tindakan yang dilakukan anggota Polres Serang Polda Banten melakukan upaya pemberantasan judi online dengan merazia atau memeriksa ponsel sejumlah warga di tempat umum Sabtu malam, (27/07/2024).
Razia judi online dengan cara mengecek ponsel warga sipil di tempat umum itu dilakukan Personel Gabungan Polres Serang dalam Patroli Skala Besar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Hal tersebut mendapat komentar dari Komisioner Kompolnas RI Poengky Indarti Razia menyoroti tindakan petugas Polres Serang dalam pemeriksaan handphone dijalanan dengan maksud melakukan pengecekan judi online tidak dapat dilakukan sewenang-wenang, karena pemerintah harus menghormati dan melindungi data pribadi.
Pemeriksaan baru boleh dilakukan dalam kaitannya dengan penegakan hukum (lihat pasal 15 dan 50 UU Perlindungan Data Pribadi).
“Razia pengecekan handphone di tempat tempat umum misalnya warung kopi, tempat nongkrong anak muda, dan sebagainya juga tidak boleh dilakukan karena melanggar Undang Undang Perlindungan Data Pribadi,” ucap Poengky Indarti kepada awak media melalui chat aplikasi, Minggu (28/07/2024). [Suprani]