“Apakah penerapannya benar-benar proporsional, transparan, konsisten, dan tidak digunakan untuk membatasi ruang demokrasi?”
Persoalan penundaan transaksi rekening donasi milik koordinator aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menjelang rencana demonstrasi 27 Agustus 2026 menimbulkan perdebatan antara penegakan regulasi keuangan dan perlindungan hak menyampaikan pendapat di muka umum.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa tindakan tersebut bukan pemblokiran maupun penyitaan, melainkan penundaan transaksi maksimal lima hari kerja untuk kepentingan penyelidikan aliran dana.
Dana sekitar Rp80,9 juta disebut tetap menjadi milik pemegang rekening.
Kepolisian juga merujuk pada ketentuan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) terkait penghimpunan dana dari masyarakat.
Persoalannya, rekening yang digunakan untuk menampung donasi tersebut merupakan rekening pribadi.
Secara hukum, apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam mekanisme penghimpunan dana, aparat tentu memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan.
Namun, persoalan menjadi sensitif karena penundaan transaksi tersebut terjadi hanya beberapa hari sebelum aksi digelar.
Dana tersebut disebut digunakan untuk kebutuhan operasional dan logistik massa.
Karena itu, meskipun secara formal tindakan tersebut dikategorikan sebagai pemeriksaan transaksi, dampaknya secara praktis dapat mengganggu persiapan demonstrasi.
Di sinilah dua kepentingan harus dipisahkan.
Pertama, legalitas penggalangan dana.
Jika benar penghimpunan dana dilakukan dengan mekanisme yang tidak sesuai ketentuan, persoalan tersebut harus diselesaikan berdasarkan hukum keuangan yang berlaku.
Kedua, hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat.
Hak berkumpul dan menyampaikan aspirasi di muka umum merupakan hak yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Artinya, penegakan aturan terhadap rekening tidak boleh berkembang menjadi pembatasan terhadap hak demonstrasi yang sah.
Karena itu, publik patut meminta kejelasan: siapa yang memerintahkan penundaan transaksi, apa dasar dan dokumen hukumnya, apakah terdapat dugaan tindak pidana atau hanya persoalan administratif, serta mengapa tindakan tersebut dilakukan menjelang aksi 27 Agustus?
Transparansi menjadi sangat penting agar tidak muncul dugaan bahwa aturan finansial digunakan secara selektif terhadap kelompok yang sedang melakukan aksi kritis.
Jika penegakan aturan dilakukan secara konsisten, transparan, dan proporsional, maka tindakan tersebut dapat dipahami sebagai bagian dari penertiban sistem keuangan.
Namun jika aturan tersebut hanya diterapkan kepada kelompok tertentu dan dampaknya secara nyata menghambat kegiatan demonstrasi, maka muncul persoalan selective enforcement dan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Pada akhirnya, yang harus dibatasi adalah pelanggaran hukumnya, bukan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat.
Pertanyaan besarnya bukan sekadar “apakah aparat memiliki dasar hukum?”, tetapi juga:
“Apakah penerapannya benar-benar proporsional, transparan, konsisten, dan tidak digunakan untuk membatasi ruang demokrasi?”
Itulah yang perlu dijawab secara terbuka sebelum publik menarik kesimpulan lebih jauh.
Salam Hukum Berkeadilan.







