https://botvkalimayanews.com/indeks/

Presiden Diminta Pecat Pejabat Yang Halangi Tugas Wartawan

“Bila masih ada Kepala Dinas di seluruh Indonesia yang bersikap tidak menghargai serta tidak koperatif dengan tugas para insan Pers. Wajib di penjarakan”

Bekasi [Jabar] botvkalimayanews.com||Apapun alasan Tugas pejabat itu bertindak layaknya mengayomi bukan Sebaiknya diayomi ya toh.

Pejabat itu menteri, gubernur, Walikot, Bupati, Kadis, Camat, Kades dan Lurah adalah pejabat publik.

Segala tindak tanduk perilaku mereka menjadi ajang contoh perilaku yang senantiasa dipantau diamati rakyat.

“Jadi tolong anda para pejabat harus bisa berpikir bila berbuat, bertindak dan melangkah, jangan sembrono. Presiden Bapak Haji Prabowo Subianto harus memerintahkan Mendagri bersama Gubernur Bupati Walikota mengadakan pembinaan menyeluruh kepada para Kepala Dinas, Badan Vertikal dan horizontal dimasing-masing daerah di seluruh Indonesia,”  ujar Prof Dr Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) Assotion Of Young Indonesian Advocates dikantonya markas pusat partai oposisi merdeka dibilangan Cijantung Jakarta. Kamis, (15/10/2026).

Hal tersebut disampaikannya berkaitan kasus Kadis DLH kabupaten Bekasi yang bersiteru dengan jurnalis di Bekasi.

Pecat dan Penjarakan Kadis yang Menghalangi Tugas Wartawan.

Sikap Kepala Dinas di seluruh Indonesia yang menghalangi dan menghina pekerjaan wartawan harus di pecat dan penjarakan sesuai UU No 40 Thn 1999 tentang PERS menurut pendapat Prof. DR Sutan Nasomal SH,MH ketika menerima aduan wartawan.

“Bila masih ada Kepala Dinas di seluruh Indonesia yang bersikap tidak menghargai serta tidak koperatip dengan tugas para insan Pers. Wajib di penjarakan.” tegasnya.

Keributan tersebut melibatkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, yang diduga mengusir dan menghina fisik seorang wartawan bernama Kimsan Indra Simaremare.

Peristiwa ini memicu kecaman luas dari berbagai organisasi pers dan telah resmi dibawa ke jalur hukum.

Kronologis.

Kasus ini mencuat berawal Wartawan mendatangi kantornya untuk melakukan konfirmasi, dan meminta keterangan resmi terkait persoalan dugaan sewa alat berat di UPTD TPA Burangkeng demi pemberitaan yang berimbang.

Intimidasi dan Hinaan Fisik.

Bukannya memberikan penjelasan, Donny Sirait dikabarkan justru mengusir dan menghina wartawan, hal ini terekam kamera saat dirinya mengusir wartawan tersebut.

Ia melontarkan kalimat kasar yang menyerang fisik, seperti “Jelek mukamu”, “Bau sekali badanmu”, hingga ucapan “Saya bukan menghina, tapi dia memang sudah hina”. Video rekaman adu mulut ini kemudian viral di media sosial.

Menurutnya, bila ada konflik pribadi antara kepala dinas dengan wartawan tidak seharusnya Kadis enggan menyikapi.

Masih ada cara santun atau sopan untuk berbicara dan bisa di serahkan kepada pihak yang lebih bisa membantu.

Tuntutan penjarakan Kepala Dinas yang menghalangi wartawan yang melakukan tugas sebagai kontrol sosial yang telah jelas disebutkan dalam isi dari UU No 40 Thn 1999 tentang Pers harus di laksanakan di Negara yang masih mau menjalankan Hukum yang berlaku.

Maka Prof DR Sutan Nasomal SH,MH menghimbau kepada semua Ketua Umum Organisasi Pers untuk mengawal berjalannya penegakan hukum sesuai amanah UU No 40 Thn 1999 tentang Pers.

Tidak boleh kesombongan dan kebencian seorang Kepala Dinas DLH seperti kasus di Bekasi terlepas dari jeratan hukum.

Ia menegaskan, Siapa saja wartawan di Indonesia yang di halangi saat melaksanakan tugas sesuai KEJ dan UU No 40 Thn 1999 wajib melaporkan oknum tersebut.

Sebagai Guru Besar Hukum dirinya akan menerima semua perusahaan Pers dan wartawan resmi berbadan hukum Legal bila membutuhkan bantuan untuk konsultasi dengan membangun komunikasi.

Harapan besar PROF DR SUTAN NASOMAL SH,MH kepada Presiden RI Jendral Haji Prabowo Subianto sebagai ketua tertinggi pembina semua Insan Pers bisa mendorong kemajuan Dunia Pers sebagai Pilar ke empat Demokrasi Indonesia. Sudah tentu Presiden RI juga membantu dalam penegakan UU No 40 Thn 1999 tentang Pers.

Drama politik untuk membungkam Pers tidak boleh terjadi di seluruh wilayah kesatuan Republik Indonesia. Tentu harus menjadi perhatian umum agar dari akar pemerintahan dasar sampai tertinggi untuk bisa bekerjasama dengan baik kepada para jurnalis wartawan dan tidak ada lagi saling menghina dan menghalangi tugas pokok jurnalis wartawan.

 

Narasumber :

PROF DR SUTAN NASOMAL SH,MH.

Pakar Hukum Internasional, Ekonom Ketua Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) Assotion Of Young Indonesian Advocates Ketua Umum YPLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH Rektor Universitas Bangsa Negara Bersatu (UBNB) Rektor STIA STIH Pronass Pendiri Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS Ketua Umum Yayasan Pendidikan Brigade Global Indonesia Plus (HP.BRIGIP).

CP : 08118419260

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *