https://botvkalimayanews.com/indeks/

Dugaan Penganiayaan Karyawan Oleh Oknum Pengurus Pengurus PSP SPN

Polri Diminta Komitmen Tangani Perkara Secara Cepat dan Profesional

Serang [Banten] botvkalimayanews.com||Kasus dugaan penganiayaan yang dialami seorang pekerja bernama Raden Adison yang diduga dilakukan oleh oknum pengurus Pimpinan Serikat Pekerja – Serikat Pekerja Nasional (PSP SPN) PT. Nikomas Gemilang di bawah kepemimpinan Suprihat dengan terduga pelaku Saripan, hingga saat ini masih dalam proses penanganan pihak berwenang.

Peristiwa tersebut menjadi perhatian karena korban mengaku mengalami tindakan kekerasan setelah menyampaikan keinginannya untuk mengundurkan diri dari keanggotaan serikat SPN.

Korban menilai proses pengunduran dirinya dipersulit hingga berujung pada dugaan tindakan penganiayaan yang menyebabkan kerugian fisik maupun psikis.

Kuasa hukum korban dari ER & PARTNERS, yakni Moh. Asnawi, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya menghormati dan mempercayai proses hukum yang sedang berjalan di Polres Serang Kabupaten.

Menurutnya, pihak kepolisian diharapkan tetap menjaga komitmen penegakan hukum secara profesional, cepat, terukur, dan transparan agar perkara ini tidak berlarut-larut terlalu lama.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap pihak kepolisian dari Polres Serang Kabupaten dapat terus berkomitmen menangani perkara ini secara cepat dan profesional, sehingga memberikan rasa keadilan bagi korban,” ujar Moh. Asnawi, S.H.

Pihak kuasa hukum juga menyampaikan bahwa hingga saat ini korban masih belum dikeluarkan dari keanggotaan serikat SPN, sementara terduga pelaku disebut masih bebas menjalankan aktivitas seperti biasa.

Korban berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar tidak muncul korban-korban lainnya.

“Bukti visum serta keterangan saksi menurut kami sudah cukup untuk menjadi dasar proses hukum lebih lanjut. Harapan korban sederhana, agar perkara ini segera memperoleh kepastian hukum sehingga tidak ada lagi pekerja lain yang mengalami kejadian serupa,” tambahnya.

Dalam keterangannya, Raden Adison mengaku berharap adanya perlindungan hukum bagi pekerja yang ingin menyampaikan hak dan pendapatnya, termasuk dalam menentukan pilihan terkait keanggotaan organisasi atau serikat pekerja tanpa adanya tekanan maupun intimidasi.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, terduga pelaku dapat dikenakan pasal-pasal dalam KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), di antaranya terkait dugaan penganiayaan sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai tindak kekerasan terhadap orang lain, dengan ancaman pidana sesuai tingkat luka dan akibat yang ditimbulkan.

Penetapan pasal secara resmi tentunya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang sedang berlangsung.

Pihak korban dan kuasa hukum kembali menegaskan harapan agar proses hukum dapat berjalan secara objektif, adil, dan sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia. [Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *