https://botvkalimayanews.com/indeks/
NAKER  

Serikat Pekerja TSK KSPSI UNRAS di PT. MSS Indonesia

Tuntut Pengurus yang di PHK Dipekerjakan Kembali

Dugaan intimidasi oleh oknum HRD dan Chief Security

Serang [Banten] botvkalimayanews.com||Aksi unjuk rasa dilakukan oleh Serikat Pekerja TSK KSPSI Kabupaten Serang dan Tangerang bersama Aliansi Serikat Pekerja di depan PT Mega Steel Struktur Indonesia (MSSI), yang berlokasi di Desa Beberan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (12/08/2026).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan tindakan Union Busting atau pemberangusan serikat pekerja yang diduga terjadi terhadap sejumlah pekerja yang berinisiatif membentuk dan menjalankan organisasi serikat pekerja di lingkungan perusahaan.

Dalam aksi tersebut, massa serikat pekerja menyampaikan sejumlah tuntutan kepada manajemen PT Mega Steel Struktur Indonesia. Salah satu tuntutan utama adalah meminta perusahaan mempekerjakan kembali pengurus serikat pekerja, yaitu Sutriadi selaku Ketua dan Casmadi selaku Wakil Ketua, yang menurut pihak serikat pekerja telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selain persoalan PHK, massa aksi juga menyoroti dugaan intimidasi terhadap pekerja dan pengurus serikat pekerja.

Pihak serikat pekerja menyebut dugaan intimidasi tersebut dilakukan oleh oknum HRD yang disebut bernama Afandi serta Chief Security yang disebut bernama Rudi.

Ketua PD Provinsi Banten TSK-KSPSI, Rustam, dalam penyampaian sikapnya menegaskan bahwa kebebasan pekerja untuk berserikat merupakan hak yang harus dihormati dan dilindungi.

“Kami menuntut kepada manajemen PT Mega Steel Struktur Indonesia agar mempekerjakan kembali pengurus serikat pekerja, Saudara Sutriadi dan Saudara Casmadi, serta menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap pekerja maupun pengurus yang menjalankan haknya untuk membentuk dan menjalankan serikat pekerja,” ungkap Rustam dalam aksi tersebut.

Menurut Rustam, keberadaan serikat pekerja bukan merupakan ancaman bagi perusahaan, melainkan bagian dari hubungan industrial yang seharusnya dapat berjalan secara sehat melalui dialog dan perundingan.

“Serikat pekerja hadir untuk memperjuangkan kepentingan dan kesejahteraan pekerja melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum. Karena itu, jangan ada intimidasi, tekanan, maupun tindakan yang dapat menghambat pekerja dalam menjalankan hak berserikat,” tegasnya.

Massa aksi juga meminta manajemen perusahaan membuka ruang dialog dengan serikat pekerja guna menyelesaikan persoalan secara adil dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam aksi tersebut, serikat pekerja menegaskan beberapa tuntutan, antara lain:

1. Mempekerjakan kembali Sutriadi selaku Ketua dan Casmadi selaku Wakil Ketua serikat pekerja yang terkena PHK.

2. Menghentikan segala bentuk dugaan intimidasi dan tekanan terhadap pekerja yang menjalankan hak berserikat.

3. Menghormati kebebasan berserikat dan keberadaan organisasi serikat pekerja di perusahaan.

4. Menghentikan segala bentuk tindakan yang diduga sebagai pemberangusan serikat pekerja (union busting).

5. Membuka ruang dialog dan perundingan antara manajemen dengan serikat pekerja untuk menyelesaikan perselisihan secara damai dan sesuai hukum.

6. Menjamin tidak adanya tindakan balasan terhadap pekerja maupun pengurus serikat pekerja karena menjalankan hak-haknya.

Serikat pekerja menilai penyelesaian persoalan hubungan industrial harus mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, penghormatan terhadap hak pekerja, serta komunikasi antara pekerja dan pengusaha.

Aksi tersebut juga menjadi bentuk solidaritas antarkelompok serikat pekerja di wilayah Kabupaten Serang dan Tangerang untuk mengawal hak-hak pekerja serta memastikan kebebasan berserikat tetap dihormati di lingkungan perusahaan.

Para peserta aksi menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan menempuh langkah-langkah sesuai mekanisme hukum apabila tuntutan mereka tidak mendapatkan penyelesaian dari pihak perusahaan.

“Hak berserikat adalah hak pekerja. Jangan ada PHK karena aktivitas serikat, jangan ada intimidasi, dan jangan ada pemberangusan serikat pekerja. Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada penyelesaian yang adil,” tegas Rustam.

Hingga berita ini ditulis, pihak manajemen PT Mega Steel Struktur Indonesia belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan massa aksi maupun dugaan PHK dan intimidasi yang disampaikan oleh pihak serikat pekerja.

Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dan keterangan dari pihak manajemen sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *