https://botvkalimayanews.com/indeks/

Tak Becus Bikin Surat, Profesionalitas Disnakertrans Kabupaten Serang Dipertanyakan

Serang [Banten] botvkalimayanews.com||Keanehan administrasi resmi instansi pemerintah mencuat dan mencolok!

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang mengeluarkan surat bernomor 500.15.15.1/351/Disnakertrans/2026, tertulis jelas terbit 19 Agustus 2026, namun menjadwalkan pertemuan mediasi penyelesaian sengketa hubungan industrial pada 13 Agustus 2026 enam hari sebelum surat dibuat!

Bagaimana mungkin seseorang dipanggil hadir rapat di masa lalu? Hal mustahil ini tertuju kepada Ketua PD FSP TSK–KSPSI Provinsi Banten, hendak mempertemukan dengan pejabat Bidang Hubungan Industrial: TB. Ana Supriatna, S.Sos. serta Saptian Habib Maulida, S.Sos. pukul 13.30 WIB di kantor dinas, ditandatangani elektronik Kepala Disnakertrans Diana Ardhianty Utami, S.H., M.M.

Bukan Salah Ketik Biasa: Cerminkan Kelalaian Parah, Kurang Hati-hati!

PD FSP TSK–KSPSI Provinsi Banten menegaskan: ini bukan kesalahan kecil yang bisa dimaafkan begitu saja! surat resmi negara menjadi dasar hukum pertemuan, kesepakatan, batas waktu penyelesaian hak pekerja kalau tanggal saja terbalik, mana bisa dipercaya ketelitian, keadilan dan netralitas penyelesaian masalah pencatatan serikat yang sedang diperjuangkan?

“Seolah-olah memutar waktu, seolah-olah urusan buruh hanya tulisan main-main! Administrasi berantakan begini dikhawatirkan sengaja untuk mengulur waktu, menghambat tuntutan yang sah!” tegas pihak serikat.

Tuntutan Tegas: Segera Terbitkan Perbaikan, Jelaskan Secara Terbuka!

Pihak serikat mendesak Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang:

-Segera jelaskan ke publik penyebab kekeliruan aneh ini!

-Segera cabut surat cacat itu, ganti dengan surat baru yang sah, tanggal masuk akal dan jelas!

– Pastikan kelalaian administrasi tidak dijadikan alasan menunda-nunda lagi penyelesaian pencatatan serikat pekerja PT Mega Steel yang sudah lama terkatung-katung!

Hingga berita diturunkan, belum ada klarifikasi maupun penjelasan apapun keluar dari kantor Disnakertrans Kabupaten Serang.

Pekerja berhak bertanya: apakah kelalaian ini hanya ketidaktelitian semata, atau cara licik menunda agar tuntutan keadilan makin lama tidak terpenuhi?

Profesionalitas birokrasi diuji bukan hanya saat lancar, tapi saat surat pun tidak boleh melawan waktu!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *