
Serang, BOTVBanten – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Banten Bersatu mendesak kejaksaan tinggi Banten untuk segera menetapkan tersangka atas kasus alih fungsi lahan aset situ Ranca gede milik Pemprov Banten. Desakan tersebut disampaikan oleh Aliansi BEM Banten Bersatu saat menggelar aksi demonstrasi (29/4/2024) di kantor Kejati Banten.
Para mahasiswa menilai kasus Mega korupsi alih fungsi lahan di desa jakung kecamatan bandung kabupaten serang yang mencapai 1 triliun itu dinilai lamban dalam penanganannya.
“Mahasiswa mendesak tim penyidik segera menetapkan tersangka kepada aktor intelektual kasus Situ Rancagede”. ujar wildan Selaku Sekjend Aliansi BEM Banten Bersatu, Senin (29/4/2024).
Atas nama BEM Banten, Idan mengatakan, bahwa patut dicurigai bahwa ada upaya-upaya memperlamban dan sekaligus mengalihkan kasus ini menjadi kasus pidana biasa. Lantaran menurutnya, sejak ditangani tim penyidik Kejati Banten bulan Oktober 2023 silam, hingga saat ini kasus terkesan mandeg tanpa ada perkembangan. “Selain belum ada tersangka, kasus juga mengarah pada pemeriksaan 400 warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan,” tuturnya.
Menurutnya, praktik mafia tanah dengan cara penghilangan aset pemerintah untuk kepentingan pengusaha dan elit-elit penguasa di pemerintahan harus dilawan. Bahkan kata Idan, jika praktik mafia tanah seperti ini yang juga harus diduga melibatkan pejabat administrasi di BPN ini dibiarkan akan semakin menyuburkan praktik mafia tanah di bumi Banten.
Sebelumnya, pada penanganan kasus Situ Rancagede, Kabupaten Serang ini tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 33 saksi telah diperiksa. Termasuk petinggi pengembang kawasan industri Modern Cikande Industrial Estate dan pihak Dinas PUPR Provinsi Banten, Kepala BPKAD Banten, Kepala dan mantan kepala DPMPTSP, DLHK, Bappeda, Bapenda. Kemudian Kabag Hukum Banten dan Pemkab Serang, mantan Camat Bandung, dan kepala desa setempat. Termasuk Kepala BPN Serang.
Meski sempat ramai diberitakan bahwa pada kasus itu terdapat nama elit politik di Banten yakni FH dan BR yang diduga memiliki keterlibatan dalam kasus Situ Rancagede, Jakung namun belakangan hilang. Arah pemeriksaan berlabuh kepada pemeriksaan terhadap 400 warga yang belakangan mengklaim memiliki surat-surat kepemilikan atas lahan yang disebut situ Rancagede.
Dalam aksinya mahasiswa Banten membawa Fakta Integritas untuk di tandatangani oleh pihak Kejati Banten, akan tetapi pihak Kejati Banten Tidak Sanggup menandatangi fakta Integritas tersebut.
Dengan hal tersebut Aliansi BEM Banten Bersatu Menyatakan sikap atas ketidak percayaan terhadap Kejati Banten hari ini, dan kami akan mendorong kasus ini ke Kejakung untuk menangani kasus ini, kita akan melakukan aksi dekat-dekat ini ke kejagung agar kejagung menangani kasus ini. Tutupnya. (Ep)