Termasuk Karyawan Gaji Minimum
Jakarta ||botvbnten.com|| Pemerintah akan memangkas Gaji Karyawan negeri maupun swasta sebesar 10 persen di Indonesia, sebagai tambahan simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Melansir korantimor.com, kebijakan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 25 tahun 2020 yang disempurnakan menjadi PP nomor 21 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat, pada 20 Mei 2024.
Peraturan ini disempurnakan agar mengetahui dan menghitung besar simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera) para pekerja mandiri atau freelancer.
Sebagaimana disebutkan pada pasal 5 PP Tapera bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau yang telah menikah dan memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum maka wajib menjadi peserta Tapera.

Sementara itu, pada pasal 7 menjelaskan bahwa pekerjaan yang wajib menjadi peserta Tapera bukan hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, tetapi pegawai swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah harus menjadi peserta.
Dilanjutkan pasal 14 bahwa simpanan peserta pekerja untuk Tapera dibayar oleh pemberi kerja, sedangkan simpanan peserta pekerja mandiri dibayar oleh pekerja mandiri atau freelancer.
Besar simpanan peserta ditetapkan berdasarkan persentase dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan untuk peserta pekerja dan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun dengan batas tertentu untuk peserta pekerja mandiri.
Sedangkan untuk persentase besaran simpanan yang baru ditetapkan dalam Pasal 15 PP 21/2024 disebutkan bahwa besaran simpanan pemerintah tetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Selanjutnya, pada Pasal 15 ayat 2 mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh mereka sebagaimana diatur dalam ayat 3. [Redaksi]