Hukum  

Ketum OMBB Instruksikan MPC Awasi Proyek Anggaran Negara

Bengkulu Utara [Bengkulu] botvkalimaya.com|| Laporan Ormas Maju Bersama Bengkulu (OMBB) di Kejati Bengkulu beberapa waktu yang lalu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.

Laporan tersebut sedang tahap finalisasi di Inspektorat Bengkulu Utara.

Ketua umum OMBB M. Diamin mengucapkan terima kasih kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang sudah menindak lanjuti laporan dari ormas OMBB.

M. Diamin juga meminta kepada MPC-OMBB di 9 kabupaten satu kota untuk tetap berperan aktif dalam memantau proyek APBN, APBD, DD di provinsi Bengkulu, jika ada dugaan yang berpotensi merugikan Keuangan Negara, maka kita akan laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) tegas ketua umum OMBB kepada awak media. (19/10/2024).

Di Sisi lain, yang menjadi sorotan Ormas OMBB, Proyek Rehabilitasi jaringan irigasi permukaan di air Nokan Rama Agung kabupaten Bengkulu Utara provinsi Bengkulu diduga bermasalah.

Pasalnya, “hasil pantauan Sekjen OMBB, Ujang Halilintar di lokasi kegiatan proyek tersebut, proyek tersebut diduga terindikasi Mark Up yang bepotensi merugikan Keuangan Negara.

“Pekerjaan proyek tersebut diduga bermasalah, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan. Kita sudah mengumpulkan data dari awal pekerjaan proyek tersebut. Kegiatan proyek yang menelan anggaran yang cukup fantastis mencapai RP. 4.094.211.749.94, kontraktor pelaksana CV. Air Kertau. Proyek tersebut diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan RAB,” ujar Ujang.

Ujang Halilintar menambahkan kalau dirinya tidak bisa menjelaskan point-point nya.

“Saya tidak bisa menjelaskan poin apa saja yang akan kita laporkan nantinya ke APH provinsi Bengkulu, sebab proyek tersebut masih dalam proses pekerjaan. Yang jelas kita sudah mengumpulkan data dari awal pekerjaan proyek tersebut,” tambahnya.

Masih Ujang, “biarkan kontraktor pelaksana menyelesaikan pekerjaan proyek itu sampai dengan selesai, ini juga masih dalam Tahun Anggaran, tentu masih dalam masa pemeliharaan, kita lihat saja nanti, salah benarnya pekerjaan tersebut nantinya tim tehknis dan pihak APH yang punya kewenangan,” tutup Sekjen. [Aps/red]
[IWO-I Kabser]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250