https://botvkalimayanews.com/indeks/
Hukum  

Terkait Dugaan Bagi-bagi Uang, di Dinas Perkim dan PUPR, Pendopo Bupati Serang di Geruduk

Serang [Banten] botvkalimayanews.com||​Gelombang tuntutan terhadap penegakan integritas birokrasi kembali memuncak di Kabupaten Serang.

Koalisi yang terdiri dari LSM KPK Nusantara perwakilan Banten dan Koalisi Lembaga Banten menggelar aksi masa depan Pendopo Bupati Serang, Kamis (23/04/2026).

Aksi ini merupakan respons atas dugaan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan fasilitas negara oleh oknum pejabat organisasi perangkat daerah.

​Ketua LSM KPK Nusantara Perwakilan Banten, Aminudin menyoroti fenomena dugaan bagi-bagi uang di lingkungan kantor Dinas menjelang hari raya Idul Fitri 1447 lalu.

Meski kepala dinas PUPR dan dinas Perkim bersilat lidah menggunakan dana pribadi penggunaan fasilitas kantor sebagai lokus pembagian uang dinilai sebagai preseden buruk yang mencoreng netralitas dan etika profesi ASN.

Berdasar intelektual dan hukum Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap ASN wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat PNS.

Pasal 3 dan 5 mengatur kewajiban ASN untuk menghindari konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas penggunaan fasilitas kantor untuk kegiatan personal yang memiliki tendensi politik atau transaksional dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.

Mulai dari sanksi moral teguran tertulis hingga sanksi berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan atau pemberhentian.

Aminudin mempertegas bahwa, pembagian uang berpotensi melanggar UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi.

Pasal 12b ayat 1 Mendefinisikan gratifikasi dalam arti luas meliputi pemberian uang, barang diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata pengobatan cara cuma-cuma dan fasilitas lainnya.

Jika pemberian berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas unsur pidana sudah terpenuhi.

Berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara ASN harus mematuhi kode etik yang bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi.

​Pembagian uang yang drastis berfasilitas publik menjelang momentum politik seringkali diartikan sebagai upaya pembelian suara atau mobilisasi massa secara halus yang secara eksplisit dilarang oleh Surat Edaran dari Kemenpan RB dan KPK.

Kekecewaan massa aksi memuncak saat Sekretaris daerah Kabupaten Serang tidak berada di tempat untuk menemui audiensi.

Ketidakhadiran pimpinan birokrasi dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap aspirasi publik dan lemahnya fungsi kontrol internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang.

​ASN seharusnya menjadi teladan integritas, bukan mempertontonkan berbuatan yang memicu kecurigaan publik.

“Dalih uang pribadi tidak bisa menjadi pembenaran jika dilakukan di gedung negara dengan memanfaatkan jabatan,” ujar Aminudin.

Koalisi Lembaga mengancam membawa temuan ke tingkat yang lebih tinggi jika Pemerintah Kabupaten Serang tidak segera memberikan sanksi tegas bagi oknum pejabat yang terlibat. [ham/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *