PPK dan Inspektorat didesak Kaji Ulang
Serang [Banten] botvkalimayanews.com||Kegiatan rekonstruksi jalan di ruas Jalan Taman Ganteran kelurah Kasemen kecamatan Kasemen Kota Serang menjadi sorotan publik.
Jumat, (24/04/2026) media melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek tersebut untuk melihat progres pengerjaan.
Di lokasi, terlihat sejumlah pekerja dan tim pengawas sedang melakukan tugas masing-masing.
Pengawasan terhadap proyek ini dilakukan oleh pihak CV Putra Birrul Walidain selaku pelaksana
Salah satu konsultan pengawas yang berinisial (M) saat dikonfirmasi mengakui adanya kekeliruan atau kesalahan dalam penggunaan material agregat.
Menurutnya, terdapat bagian pekerjaan yang belum sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam kontrak.
“Memang ada kesalahan pada agregatnya, dan nanti bagian yang tidak sesuai spek tersebut akan dibongkar,” ujarnya.
Namun, ia juga menyebutkan bahwa sebagian pekerjaan lainnya sudah dinilai sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kontrak.
Ia mengklaim pencampuran antara Agregat B dan Agregat A sudah dilakukan sesuai ketentuan.
Tanda Tanya Besar di Balik Rencana Pembongkaran.
Meskipun rencana pembongkaran telah disampaikan, hal ini memunculkan pertanyaan besar.
Pasalnya, material yang dianggap salah tersebut sudah terlanjur tergelar dan terpasang dalam jarak yang cukup jauh, diperkirakan mencapai puluhan hingga hampir 100 meter.
Team Media yang Turun kelapangan menaruh perhatian pada pengerjaan dan kwalitas bahan yang diduga tidak Sesuai Spesifikasi.
Pihak PPK dan inspektorat di desak untuk turun, agar dapat mengkaji ulang secara serius.
Bagaimana mungkin pekerjaan yang sudah selesai dikerjakan dalam jarak yang cukup panjang akan dibongkar kembali?
Padahal, kegiatan rekonstruksi jalan seharusnya dilaksanakan dengan sangat teliti dan harus 100% sesuai dengan spesifikasi teknis sejak awal agar kualitas jalan terjamin dan anggaran tidak terbuang sia-sia.
Hingga berita ini diturunkan, masih menjadi tanda tanya bagaimana langkah selanjutnya yang akan diambil oleh pihak pelaksana dan konsultan, serta apakah pembongkaran material sepanjang itu benar-benar akan dilakukan atau hanya sebatas pernyataan saja. [Ag/red]








