Serang [Banten] botvkalimayanews.com|| Polemik kebebasan berserikat kembali mencuat di kawasan industri PT Nikomas Gemilang.
Sejumlah karyawan mengaku mengalami kesulitan saat ingin mengundurkan diri dari keanggotaan serikat pekerja PSP SPN di bawah kepemimpinan Suprihat maupun KSPN di bawah kepemimpinan Eli Rahmat.
Para pekerja menilai proses pengunduran diri tidak berjalan sebagaimana mestinya dan bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang menjamin kebebasan setiap pekerja untuk menjadi maupun berhenti dari keanggotaan serikat pekerja.
Banyak karyawan disebut telah berulang kali datang langsung ke kantor serikat untuk mengajukan pengunduran diri serta penghentian pemotongan iuran (check off system/COS). Namun hingga kini, sebagian pekerja mengaku tidak mendapatkan kepastian maupun respons positif.
Tidak sedikit pula pekerja yang akhirnya menempuh jalur pengiriman surat kuasa penghentian pemotongan COS dan surat pengunduran diri melalui pos kepada manajemen divisi masing-masing.
Namun langkah tersebut justru menimbulkan persoalan baru.
Alih-alih mendapat perlindungan atau mediasi, beberapa pekerja yang mengirimkan surat tersebut malah dipanggil pihak manajemen dan diarahkan kembali untuk menyelesaikan persoalan ke kantor serikat seperti sebelumnya.
Salah satu pekerja berinisial “L” mengaku telah lebih dari lima kali mendatangi kantor serikat untuk mengurus pengunduran diri. Namun ia menyebut pemotongan iuran tetap berjalan.
“Manajemen mengatakan tidak bisa memberhentikan pemotongan COS jika tidak ada surat dari serikat, padahal saya sudah berkali-kali datang ke kantor serikat,” ungkapnya.
Persoalan ini semakin menjadi sorotan setelah muncul isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Pasal 11 ayat 3 yang berbunyi:
“Pekerja yang ingin berhenti menjadi anggota serikat pekerja dan tidak ingin dilakukan pemotongan upah, maka wajib mengikuti aturan AD/ART serikat pekerja/serikat buruh tersebut dan pengusaha hanya dapat memberhentikan pemotongan iuran serikat berdasarkan permohonan secara tertulis dari serikat pekerja.”
Sejumlah pekerja menilai pasal tersebut menimbulkan multitafsir dan berpotensi bertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2000.
Karyawan mempertanyakan mengapa sejak awal proses penyusunan PKB tidak dilakukan evaluasi maupun pencarian solusi terhadap pasal tersebut agar tidak menimbulkan perselisihan berkepanjangan saat pekerja ingin mengundurkan diri dari serikat.
Selain dugaan intimidasi administratif, persoalan ini juga diwarnai dugaan tindak kekerasan.
Salah satu pekerja bernama Raden Adison disebut mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum pengurus PSP SPN PT Nikomas Gemilang bernama Saripan.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian sejumlah pekerja yang berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional dan transparan.
Para pekerja berharap pihak manajemen PT Nikomas Gemilang tidak menutup mata terhadap persoalan yang terjadi.
Mereka meminta adanya jalan keluar yang adil dan menghormati hak dasar pekerja untuk menentukan pilihan berserikat tanpa tekanan maupun hambatan.
Desakan juga diarahkan kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami, agar segera turun tangan melakukan pengawasan dan mediasi secara terbuka demi mencegah konflik hubungan industrial yang lebih besar di lingkungan PT Nikomas Gemilang.
Para pekerja menilai negara harus hadir untuk memastikan hak kebebasan berserikat benar-benar terlindungi, sebagaimana amanat Undang-Undang dan konstitusi yang berlaku di Indonesia. [Red]








