https://botvkalimayanews.com/indeks/

SERANG, 31 Juli 2026 – botvkalimaya.com-Dugaan pembuangan limbah hasil peleburan kembali menjadi sorotan serius di Kabupaten Serang, Banten. Material slag atau terak hasil peleburan baja yang diduga berasal dari aktivitas PT Mulia Adhitama Sejati (MAS) terlihat digunakan sebagai bahan urugan dan pemadatan lahan di kawasan industri Pancatama, tepatnya di Kampung Gambar, Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande.

Praktik ini memicu kekhawatiran mendalam di kalangan masyarakat dan pemerhati lingkungan, mengingat material slag dari proses peleburan logam dapat mengandung logam berat berbahaya yang berpotensi mencemari tanah dan air tanah, serta mengancam kesehatan warga di sekitar lokasi.

⚖️ DASAR HUKUM YANG DILANGGAR

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

– Pasal 59 Ayat (4): Setiap pengelola limbah B3 wajib memiliki izin dan mengelola sesuai standar. Tidak boleh dibuang atau dimanfaatkan sembarangan.

– Pasal 60: Dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

– Pasal 88: Prinsip Tanggung Jawab Mutlak — pelaku usaha bertanggung jawab penuh atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, tanpa perlu pembuktian kesalahan.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3

Mengatur secara ketat tata cara penyimpanan, pengangkutan, pengolahan, hingga penimbunan limbah B3. Setiap perpindahan atau pemanfaatan limbah harus melalui prosedur dan izin resmi.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021

Meskipun slag baja kini dikategorikan sebagai limbah non-B3 terdaftar, tetap dilarang dibuang atau dimanfaatkan tanpa persetujuan pemerintah. Pemanfaatan sebagai bahan urugan pun harus memenuhi syarat teknis dan lingkungan yang ketat.

⚠️ SANKSI YANG BISA DIJATUHKAN

📌 SANKSI ADMINISTRATIF

– Teguran tertulis

– Denda administratif

– Pembekuan hingga pencabutan izin usaha

– Perintah pemulihan lingkungan atas biaya pelaku

📌 SANKSI PIDANA

– Pasal 102 UU No.32/2009 — Mengelola limbah B3 tanpa izin:
→ Penjara 1–3 tahun dan Denda Rp1–3 Miliar

– Pasal 104 UU No.32/2009 — Membuang limbah ke lingkungan tanpa izin:
→ Penjara paling lama 3 tahun dan Denda hingga Rp3 Miliar

– Jika terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan yang luas dan berbahaya bagi kesehatan, ancaman pidana dapat meningkat lebih berat.

📌 TANGGUNG JAWAB PERDATA

– Wajib melakukan pemulihan lingkungan hingga kembali seperti semula

– Membayar ganti rugi kepada warga yang dirugikan

– Biaya pemulihan lingkungan dapat mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah

📢 SOROTAN DAN TUNTUTAN

Pemerhati lingkungan dan masyarakat sekitar menegaskan:

“Tidak boleh ada pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan lingkungan dan kesehatan warga demi keuntungan ekonomi. Hukum berlaku sama untuk semua, tidak boleh ada yang kebal hukum.”

Masyarakat mendesak:

1. Pemerintah segera melakukan uji laboratorium terhadap material slag di lokasi untuk memastikan kandungan bahayanya

2. DLHK Kabupaten Serang dan Polda Banten segera melakukan penyelidikan dan penegakan hukum

3. PT Mulia Adhitama Sejati (MAS) diminta mempertanggungjawabkan sumber material tersebut serta menunjukkan dokumen izin pengelolaan dan pemanfaatannya

4. Jika terbukti melanggar, segera dilakukan pemulihan lingkungan dan penjatuhan sanksi sesuai peraturan yang berlaku

📝 CATATAN PENTING

Slag baja memang telah dikecualikan dari kategori limbah B3 murni dan ditetapkan sebagai limbah non-B3 terdaftar melalui PP No.22 Tahun 2021. Namun pengecualian ini bukan berarti bebas dibuang atau dipakai sembarangan sebagai urugan. Tetap wajib memenuhi baku mutu, memiliki izin pemanfaatan, dan tidak boleh mencemari lingkungan.

Pemanfaatan limbah sebagai bahan urugan tanpa uji laboratorium dan izin resmi tetap merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi berat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *