Serang [Banten] botvkalimayanews.com|| Pemberlakuan tarif parkir berbayar di kawasan industri Pajatama Kecamatan Cikande Kabupaten Serang oleh PT. Pancatama Sukses Bersama jadi sorotan.
Hasil penelusuran dan konfirmasi langsung yang dilakukan oleh awak media pada Sabtu, (01/08/2026) di wilayah Kecamatan Cikande, yang mencakup Desa Sukatani, Leuwilimus, dan Nambo Ilir, serta menimbang prinsip hukum dan kepentingan publik menjadi sorotan berbagai pihak.
Berdasarkan fakta, analisis hukum, dan rekomendasi sikap yang disampaikan oleh sumber media yang ditemui, disebutkan bahwa pihak Pengelola Kawasan Pancatama berinisial (PI) membenarkan adanya pemberlakuan parkir berbayar dengan besaran tarif masuk dan parkir di kawasan Pancatama adalah berdasarkan sumbu, yakni truk besar Rp20.00 dan truk kecil/ mobil box sebesar Rp15.000,- sekali lintas melalui gerbang yang dipasang palang portal.
Terkait perizinan, pengelola mengklaim telah memiliki izin lengkap dari instansi atau dinas terkait, namun menolak memperlihatkannya, dengan alasan, bukan ranahnya bertanya.
Pengelola mengakui, pihaknya telah melaporkan PT. NSF ke Polda Banten, dengan tuduhan pengrusakan akses jalan dan perbaikan tanpa izin, serta mendasarkan diri pada sertifikat SHM yang menyatakan, jalan adalah milik pengelola, bukan fasilitas umum.
Kemudian, masalah keberadaan limbah yang diduga milik PT. Mulia Adhitama Sejahtera (FABA) – BUMDes Sukatani, berinisial SI Dikonfirmasi bahwa perizinan masih dalam proses pengurusan dan aktivitas lapangan untuk sementara dihentikan.
Pemerintah Desa Leuwilimu melalui Carik Desa berinisial KG mengungkapkan dengan tegas, bahwa struktur dan nama yang ada struktur pengelola harus aman secara hukum, artinya segala kegiatan harus memenuhi mekanisme dan prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak berpotensi dapat merugikan nama baik desa.
Sementara itu, kepala desa Leuwilimus, (KN) yang mengaku awalnya turut berperan mendirikan PT. Pancatama Sukses Bersama sebagai wadah koordinasi investor, namun belakangan dirinya mengundurkan diri, karena arah dan tujuan perkembangannya sudah tidak sesuai dengan tujuan awal.
Diakunya, dia tidak akan bersedia nama dan jabatannya disalahgunakan untuk hal-hal yang tidak benar.
Dasar Hukum dan Konstitusional
Terkait Kewajiban Transparansi dan Keterbukaan.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Informasi mengenai perizinan operasional, dasar penetapan tarif, dan rincian penggunaannya adalah ranah publik yang wajib diumumkan dan dapat diakses.
Penolakan memberikan kejelasan kepada kontrol awak media selaku kontrol sosial sangat bertentangan dengan asas akuntabilitas.
UUD 1945 Pasal 30 menjamin hak atas kepastian hukum yang adil. Pengelolaan kawasan industri tidak boleh berjalan tertutup dan sewenang-wenang.
Terkait Hak Milik, Fasilitas Umum, dan Sengketa Jalan, berdasarkan PP No. 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri: Pengelola berhak mengatur akses, namun wajib memelihara infrastruktur demi kelancaran aktivitas ekonomi.
Hak milik (SHM) tidak mutlak dan dibatasi oleh fungsi sosial serta tujuan kawasan sebagai sarana produksi bersama.
Upaya PT. NSF melakukan perbaikan jalan yang rusak memiliki itikad baik demi keselamatan dan kelancaran operasional.
Hal ini tidak setara dengan tuduhan pengrusakan berniat jahat, terlebih jika pengelola terbukti lalai melaksanakan kewajiban pemeliharaan.
Laporan kepolisian merupakan hak prosedur, namun harus ditimbang dengan keadilan dan fakta akar masalah.
Seperti yang disebutkan dalam UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal bahwa Investor berhak mendapatkan pelayanan dan fasilitas yang memadai dan terjamin sesuai perjanjian.
Pengelolaan Limbah.
Terkait Pengelolaan Limbah, dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan, segala aktivitas pengelolaan bahan/ limbah wajib memiliki izin lingkungan dan operasional yang sah sebelum beroperasi, namun status “sedang diurus” dinilai belum memenuhi syarat keabsahan hukum.
Peran Pemerintah Desa.
Dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa pemerintah desa berkewajiban menjaga integritas wilayah dan lembaga, serta mengawasi kegiatan yang berdampak pada masyarakat.
Sikap mundur dan sikap tegas pemangku jabatan di desa dinilai adalah langkah yang tepat untuk menjaga nama baik dan kepastian hukum.
Memperhatikan fakta dan landasan hukum di tersebut, sumber media menegaskan:
Menolak penutupan informasi.
Pengelola kawasan wajib menyajikan bukti perizinan yang sah dan rincian dasar perhitungan tarif parkir berbayar secara transparan kepada publik dan instansi terkait yang berwenang.
Menyelesaikan sengketa secara damai.
Sumber awak media menyarankan musyawarah mediasi yang melibatkan unsur desa, instansi terkait, dan pihak berperkara sebelum perkara berlarut di ranah hukum.
Jalan dalam kawasan industri memiliki fungsi layanan bersama, sehingga kepentingan kelancaran ekonomi dan keamanan harus didahulukan.
Semua pihak wajib taat asas, tidak boleh ada diskriminasi atau perlindungan sepihak. Penegakan hukum harus objektif menimbang niat baik dan kelalaian masing-masing pihak.
Tertibkan lingkungan.
Aktivitas penampungan material, llimbah atau sejenisnya, harus tetap dihentikan sampai kelengkapan izin terpenuhi secara sah demi keselamatan warga dan lingkungan.
Demikian siaran pers/nota pembelaan ini disampaikan sebagai bahan pertimbangan Aparat Penegak Hukum (APH), instansi terkait, dan informasi publik.
IWO-I KAB. SERANG








