Bartim [Kaltim] botvkalimayanews.com||Mediasi sengketa lahan antara Yupelis dkk dengan PT. Mutu yang difasilitasi tim terpadu penanganan komflik sosial (PKS) kabupaten Barito Timur gagal, Jumat (07/08/2026).
Pasalnya, perwakilan perusahaan PT. Mutu, Hermansyah meninggalkan ruang mediasi sebelum tercapai kesepakatan.
Hermansyah, pejabat legal PT. Mutu meninggalkan ruang mediasi diskors, padahal mediasi ini turut dihadiri utusan dari Kantor Staff Presiden (KSP) Dr. Wawan Hari Purwanto, P.hd.
Kehadiran Wawan yang diutus kepada KSP, Jendral TNI (Purn) Dudung Abdurahman untuk membantu proses penyelesaian sengketa lahan tersebut.
Mediasi yang dipimpin Asisten 1 Setda kabupaten Barito Timur, Ari Panan Putut Lelu, SH dan juga dihadiri sejumlah pihak, baik dari Kejaksaan, Kepolisian serta tim PKS Barito Timur.
Usai skors, saat mediasi dilanjutkan oleh Hermansyah diketahui meninggalkan ruangan.
Pihak Pemda Barito timur berupaya menghubungi lewat telpon tapi tidak aktif, sehingga mediasi tidak bisa diteruskan.
Ari Panan Putut Lelu SH mengatakan, sebenarnya mediasi hampir mencapai titik temunya, namun terhenti saat penyusunan berita acara.
“Muncul perbedaan mendasar mengenai sengketa lahan yang akan dimasukan dalam dokumen,” ungkapnya.
Pihak Yupelis Dkk meminta penyelesaian atas lahannya seluas 67. 11 hektar yang belum dibayar oleh perusahaan PT. Mutu, lahan tersebut berada diwilayah desa Malintut kecamatan Raren Batuah kabupaten Barito Timur, termasuk sepanjang 2 kilo meter.
“Pihak perusahaan PT Multi Tambang Jaya Utama (Mutu) tidak menyetujui mediasi media, dan redaksi berita acara yang memuat keseluruhan klaim lahan yang diminta oleh pihak keluarga” ujarnya ke awak media.
Narasumber: Yupelis.








