Jakarta ||botvbanten.com||Baru-baru ini organisasi induk wartawan terbesar dan tertua, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) diguncang isu yang tidak mengenakan, dana hibah untuk penyelenggaran UKW sebesar 6 milyar rupiah dari BUMN yang menjadi bancakan para pengurus organisasi yang selalu diagung-agungkan itu.
Melansir media BIN, informasinya, sekitar 2 milyar lebih dana tidak tersalurkan dengan benar PWI. Jumlah yang cukup fantastis untuk “dikorupsi” berjamaah oleh organisasi yang nota benenya selalu menjadi garda terdepan untuk menyorot ‘KORUPSI’ justru melakukan korupsi itu sendiri.
Sebelum berita ini mencuat ke publik, seorang Pakar Pengamat Dunia Kejurnalistikan, Penulis dan juga menjabat sebagai Pemimpin Redaksi di sebuah media online bernama lensafakta.com, Rendy Rahmanta Yusri telah membuat suatu narasi tajam yang mengkritik pedas permainan antara Dewan Pers dan PWI ini.
Dalam narasinya, Pria lulusan Politeknik Universitas Andalas tersebut mengatakan, kalau semua ini hanya drama yang dilakukan antara 2 organisasi yang menjadi kiblat para wartawan itu.
“Sebelum kejadian ini, saya sudah membaca permainan antar mereka (PWI – DP, red)” ujar Rendy saat saat dihuhungi awak media via seluler.
Pria berdarah asli Minang yang kini berdomisili di Bandung itu sebelumnya membuat artikel yang mencengangkan dengan judul “Polemik Ambigu, syahwat Dewan Pers dan Dosa UKW, siapa yang mesti disalahkan”.
Artikel yang menyorot perhatian didunia jurnalistik ini sempat membuat heboh dikarenakan dia (rendy) mengirimkan langsung rilisannya melalui WA pribadi kepada pihak Dewan Pers sebagai bentuk protes atas kebijakan-kebijakan Dewan Pers yang dianggapnya mencla-mencle.
Dia menambahkan, ” Saya bertanggungjawab atas apa yang saya katakan, terkait isu UKW hanya drama antar mereka”.
Dalam analisanya, Rendy R Yusri yang juga sebagai wakil dari organisasi ikatan wartawan online (IWO) untuk daerah Bandung tersebut mengatakan kalau hal ini sudah diprediksi dari sebelum-sebelumnya, oleh karena itu Rendy sering membuat tulisan-tulisan yang mengkritik keras kebijakan-kebijakan dari Dewan Pers.
Menurut informasi, dana bantuan BUMN semula direncanakan untuk tiga tahun berturut-turut, dengan total Rp18 milyar.
Namun, akibat dugaan kasus korupsi dan pelanggaran kode perilaku ‘UKW Gate’ ini, bantuan tersebut hanya diberikan untuk tahun ini, yaitu 2024.
Dari total dana CSR BUMN sebesar Rp6 milyar untuk UKW, sebagian besar sudah diambil, mencapai Rp4,6 milyar dalam beberapa termin. Rinciannya mencakup Rp1,8 miliar, Rp1,8 milyar, dan Rp1 milyar.
Pelaku dugaan korupsi bahkan mencoba menyembunyikan transaksi tersebut dengan cara meminta cash back dari perantara oknum di kementerian.
Merespons seriusnya dugaan penyelewengan ini, Dewan Kehormatan (DK) bersama Dewan Penasihat (DP) PWI Pusat telah melakukan rapat gabungan.
Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, bersama Ketua Dewan Penasihat, Ilham Bintang, telah mempertimbangkan tindakan tegas dan sanksi yang akan diberikan kepada para pelanggar.
Sasongko menjamin, DK PWI akan memberikan sanksi tegas berdasarkan ketentuan internal organisasi, bagi siapa pun yang melakukan kesalahan.
Ketentuan yang dimaksud, yaitu Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).
Ia menambahkan, DK tengah menyiapkan rumusan keputusan sanksi yang tepat, kepada pelanggar aturan sesuai ketentuan-ketentuan yang diatur dalam PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI.
“Insyaallah dalam waktu dekat akan segera selesai rumusan yang akan kami kenakan terhadap pelaku yang melanggar ketentuan organisasi,” ujar dia.
Yukk…kita tunggu bagaimana endingnya, apakah benar-benar ada pembuktian dan sangsi yang tegas kepada pelanggar atau hanya sekedar alibi untuk menepis kesalahan saja? [**]