Tangerang [Banten] botvkalimayanews.com||Camat Kemiri, Rudi Hadikarsono, resmi dilantik sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS).
Prosesi pelantikan berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Selasa, (14/04/2026).
Pelantikan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tangerang, serta dihadiri oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) beserta jajaran dan Asisten I Kabupaten Tangerang.
Dengan dilantiknya Rudi Hadikarsono sebagai PPATS, diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam bidang administrasi pertanahan di wilayah Kecamatan Kemiri.
Selain itu, pelantikan ini menjadi langkah strategis dalam mendorong tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Dalam sesi wawancara usai pelantikan, Rudi HK menyampaikan rasa syukur sekaligus komitmennya dalam menjalankan amanah yang diberikan.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan. Ini adalah tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan penuh integritas. Insyaa Allah, saya akan bekerja secara profesional dan transparan demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam bidang pertanahan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah kecamatan, desa, serta instansi terkait dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
“Harapan saya, dengan adanya peran PPATS ini, masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus administrasi pertanahan secara cepat, tepat, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya. [Agung/ril]








