
BANTEN ||BOTVBANTEN.COM||
Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten masa bakti 2024-2029 telah ditetapkan
berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor
194-PGS/PP-PWI/2024 tentang Pengesahan Pengurus PWI Provinsi Banten masa bakti 2024-2029;
Bahwa Pengurus Harian PWI Provinsi Banten masa bakti
2024-2029 telah melanggar Peraturan Dasar Pasal 8 huruf a bahwa anggota muda dan anggota biasa PWI wajib
Menaati PD, PRT, KEJ, KPW, dan keputusan-keputusan
organisasi dengan mendukung pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a
dan b maka dipandang perlu menetapkan Keputusan Pengurus Pusat PWI.
Membekukan Pengurus PWI Provinsi Banten masa bakti 2024-2029 sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Pengurus
Pusat PWI Nomor 194-PGS/PP-PWI/2024 tentang Pengesahan Pengurus PWI Provinsi Banten masa bakti 2024-2029.
Diduga Langgar Aturan Organisasi

Sayid Iskandarsyah [Foto : Replo]
Ketua Umum PWI Pusat Hendri Ch Bangun mengambil keputusan untuk membekukan pengurus PWI Provinsi Banten lantaran diduga melanggar aturan organisasi PWI.
Melansir dari lamanwww.indopos.co.id, sebelumnya telah beredar berita terkait dengan pembekuan pengurus PWI Provinsi Riau, kini Rian Novandra, Ketua PWI Provinsi Banten juga turut dimakzulkan, lantaran ikut dalam kekisruhan di PWI Pusat serta melanggar peraturan organisasi PWI dalam rillis, Minggu (18/08/2024).
Ketua Dewan Pakar PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah menyebutkan, keputusan pengurus pusat PWI tentang pembekuan pengurus PWI Provinsi Banten masa bakti 2024-2029 adalah benar.
Pertama, membekukan Pengurus PWI Provinsi Banten masa bakti 2024-2029 sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor 194-PGS/PP-PWI/2024 tentang Pengesahan Pengurus PWI Provinsi Banten masa bakti 2024-2029,” terang Sayid melalui sambungan telepon.
Kedua, kata Sayid, mengangkat Pelaksana Tugas Pengurus PWI Provinsi Banten dengan masa tugas paling lama enam bulan dengan susunan sebagai berikut: a. Ketua : Junaidi, b. Sekretaris : Delfion Syahputra, c. Bendahara : Dwi Hariyanto.
Ketiga adalah, Pelaksana Tugas sebagaimana Diktum Kedua diberikan Tugas, wewenang dan Tanggungjawab sebagaimana halnya Pengurus definitif, dan Pelaksana Tugas menyiapkan Konferensi Provinsi Luar Biasa untuk memilih Ketua dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi baru selambat-lambatnya dalam waktu enam bulan,” paparnya.
Ditegaskan, keputusan ini berlaku sejak ditetapkan di Jakarta pada 18 Agustus 2024. Surat pembekuan ini ditandatangani Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun.
Sekjen PWI Banten Fahdi Khalid yang dikonfirmasi menolak memberikan tanggapan terkait beredarnya surat pembekuan PWI Banten tersebut.
“Karena itu ranahnya pusat silakan minta tanggapan ketua umun Zulmansyah Sakedang,” ujarnya singkat.
Sementara Zulmansyah Sakedang yang disebut sebut sebagai Ketua Umum PWI Pusat dalam video yang beredar di medsos mengatakan, bahwa apapun keputusan yang diambil oleh Hendri CH Bangun tidak sah dan tidak berlaku lagi, termasuk pembekuan sejumlah PWI Provinsi. Ini karena Hendri sudah diberhentikan sebagai ketua dan Sekjen PWI pusat oleh Dewan Kehormatan. [Redaksi]