
Serang – botvbanten.com I Transparansi dalam pengelolaan pembangunan yang menggunakan Anggaran Pemerintah harus tetap dilaksanakan diantaranya adalah diwajibkan adanya Papan Informasi Pekerjaan/Proyek (PIP), artinya jika Papan informasi tersebut tidak disediakan maka patut diduga kuat adanya ketidak beresan dalam proses administrasi dan tidak ada nya keterbukaan informasi publik tentu ini bertentangan dengan Undang undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi publik.
Dan ini lagi lagi terjadi di Desa Tambiluk, diantaranya adalah Pembangunan Paving Block di lingkungan Kp. Katapura Desa Tambiluk Kecamatan Petir ini Diduga tidak dilengkapi dengan PIP tentu ini sangat di sayangkan dan menunjukkan diduga adanya ketidak beresan dalam prosesnya. Yang dikhawatirkan adanya markup Anggaran dan lain lain, karena tidak adanya informasi sama sekali yang disampaikan kepada publik.
Dan kami menduga pula kecarut marutan Pemerintah Desa Tambiluk ini sangat tampak dari Aparat Desanya yang tingkat disiplin waktu kerjanya sangat buruk, terbukti dengan ketika kami dari awak media hendak berkunjung ke kantor desa untuk konfirmasi dan klarifikasi pada pukul 09.45 belum ada satu orang pun pegawai desa yang hadir di Kantor tersebut, moment itu kami rekam dan tidak ada satupun yang dapat di kami temukan aparat desa untuk kami konfirmasi.
Kami berharap Kinerja Aparat Desa ini dapat ditingkatkan dan bekerjalah sesuai dengan Jam kerja yang sudah ditentukan. Karena kalian sudah digaji oleh negara dan uang negara itu dari rakyat, jadi jangan ciderai hati rakyat dengan tidak disiplin dalam bekerja.