Satgas Khusus Bentukan Pemerintah Siap Sikat Preman dan Ormas

Demi Ketertiban dan Iklim Investasi

Satgas ini berada di bawah koordinasi  Menkopolkam.

Jakarta||botvkalimayanews.com|| Pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang Meresahkan.

Melansir laman repelita, langkah ini diambil untuk menindak tegas praktik premanisme dan aktivitas ormas yang mengganggu ketertiban umum serta iklim investasi.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa satgas ini berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Kemendagri menjadi salah satu anggota aktif dalam struktur satgas tersebut.

Fungsi utama satgas adalah menegakkan aturan yang telah ada, khususnya terkait keberadaan dan kegiatan Ormas di Indonesia.

Tito merinci bahwa Ormas terbagi dalam tiga kategori.
Pertama, ormas berbadan hukum.
Kedua, ormas tidak berbadan hukum tetapi terdaftar di Kemendagri.
Ketiga, Ormas yang tidak berbadan hukum dan tidak terdaftar sama sekali.

Untuk Ormas berbadan hukum, penindakan atas pelanggaran dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM sebagai pemberi izin.

Sedangkan Ormas tidak berbadan hukum namun terdaftar di Kemendagri akan dikenai sanksi administratif oleh Kemendagri jika melakukan pelanggaran.

SANKSI.
Sanksi administratif tersebut bisa berupa pencabutan status keterdaftaran.
Hal ini berdampak pada hilangnya akses terhadap fasilitas dan dana hibah dari pemerintah.

Sementara itu, Ormas yang tidak terdaftar sama sekali tidak akan mendapat pelayanan dari pemerintah.

Jika pelanggaran masuk dalam ranah pidana, maka aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, akan bertindak sesuai hukum.

Tito menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam menangani pelanggaran.
Dengan pembagian peran yang jelas, pelanggaran dapat ditindak sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Pemerintah berharap satgas ini mampu menciptakan situasi yang kondusif bagi masyarakat dan dunia usaha.

Langkah ini juga ditujukan untuk memperkuat kepastian hukum dan menjaga stabilitas nasional.

Satgas akan bekerja terpadu dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga.
Koordinasi menjadi kunci keberhasilan dalam menanggulangi premanisme dan aktivitas ormas yang meresahkan.

Masyarakat diminta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci terciptanya ketertiban umum yang berkelanjutan. [Aps]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250