
Serang [Banten] botvbanten.com|| Menyikapi laporan pengaduannya kepada Kejaksaan Tinggi Banten beberapa waktu yang lalu, Mada Banten Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) menggelar aksi unjuk rasa di kantor kejaksaan Tinggi Banten, Rabu (21/08/24).
Aksi unjuk rasa Ormas LMPI di Kajati Banten tersebut karena Kajati Banten dinilai tidak profesional dalam Penanganan Perkara Korupsi Di Pemprov Banten.
Hal ini terlihat dari Penanganan Kasus Jalan Banten Lama – Tonjong pada saat melaporkan Pekerjaan tersebut dengan surat Pengaduan Nomor : 0172/LP-BLT/LMPI-Btn/VII/2024 tanggal 31 Juli 2024 Perihal : Laporan Pengaduan Terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Pekerjaan Pembangunan Jalan Banten Lama – Tonjong TA 2022 – 2023 Sumber Dana APBD Provinsi Banten dengan nilai Rp. 118.977.965.600,- pada Dinas PUPR Provinsi Banten.
Malah hanya ditanggapi dengan secarik kertas Surat Jawaban dengan nomor : R-823/M.6.3/Dek.3/08/2024 tanggal 12 Agustus 2024 yang isi surat tersebut diduga menegaskan bahwa permasalahan tersebut sudah selesai dengan pengembalian Dana dan Denda Ke Kas Daerah oleh Pihak Pengusahanya.
Padahal dengan mengembalikan Dana tersebut tidak menyelesaikan atau memutuskan Perkara Pidananya.
Para pendemo menduga ada pem-Back Up an dari Pihak Kejaksaan Tinggi Banten terhadap permasalahan dugaan korupsi di Banten.
Penanganan kasus Breakwater Cituis tahun anggaran 2023 senilai 3,7 milyar yang hanya dihadapkan ke persidangan, hanya seorang ASN biasa alias staff, yang tidak memiliki peran apapun dalam mengatur proyek dan pemberi suapnya kok bisa kabur. ???
Dari titik point penting inilah, Publik dapat bertanya secara kritis, ada apa dengan Bapak Kajati Banten ?. Mengapa Kajati Banten tidak menarik pertanggungjawaban pihak-pihak lain? bukankah sedari awal alat-alat bukti, barang bukti sudah dalam penyitaan Kejati Banten ?.
Singkatnya, dinilai, paket kegiatan ini ada di dalam Walpam Intel Kejati Banten, akan tetapi ada masalah.. ada apa dengan TIM WALPAM Kejati Banten?
Lalu apa yang menjadi kepentingan Kejati Banten selain diduga sengaja cuci tangan dalam kasus ini, sehingga proyek yang ada WALPAM saja bermasalah apalagi yang tidak ada WALPAM ? jelaskan kepada publik, sehingga Kajati Banten tidak dicurigai bermain dalam WALPAM .!! jelaskan kepada public apakah cara penanganan seperti ini yang disebut professional ? dari perkara ini saja sangat jauh dari harapan dan Perintah Bapak Jaksa Agung bahwa Penanganan Kasus Korupsi Harus Berkeadilan Dan Tajam Keatas Humanis Ke Bawah ?
Semoga dengan pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi Banten yang dilakukan oleh Jaksa Agung, dari Dikdik Farhan ke Siswanto penangan kasus dugaan korupsi lebih baik dan profesional….!!!
Kami akan terus melakukan unjuk rasa, mempertanyakan laporan kami dan masyarakat lainnya yang di acuhkan oleh bapak Kajati Banten.
Bahwa LMPI sangat prihatin dengan jasa dan kerja keras Jaksa Agung, ST Burhanuddin dalam menjaga marwah dan citra kejaksaan, yang hingga detik ini berada pada indeks kepercayaan public tertinggi dan menjadi tumpuan keadilan masyarakat jangan sampai tercederai.
Semoga Penegakan hukum di era Siswanto Kepala Kejaksaan Tinggi Banten saat ini lebih baik dan dapat mengendalikan bidang pidana khusus biar bekerja sesuai tupoksinya jika Aspidsus dan kasi penyidikan tidak mampu menangani kasus korupsi khususnya laporan masyarakat terkait OPD Pemprov Banten karena terlalu banyak beban lebih baik segera minta pindah masih banyak jaksa yang baik dan berintegritas jangan merusak citra bapak Jaksa Agung yang sudah mendapat tempat spesial dihati masyarakat Banten dan masyarakat Indonesia umumnya serta Asosiasi Jaksa Dunia.
Mewakili masyarakat dan teman aktivis lainnya, LMPI Banten mempertanyakan kenapa laporan dugaan korupsi yang dilayangkan masyarakat tidak ada tindaklanjutnya, apakah sumber daya manusia saat ini yang ada di Kejati Banten tidak mumpuni dalam menangani perkara korupsi, berbeda ataukah sudah ada beban terhadap para terlapor khususnya laporan dugaan korupsi pada dinas PUPR Banten ada beban kah Kajati dan jajaran sehingga laporan masyarakat di pendam ??? ataukah kasi penyidikan Pidsus Kejati Banten banten tidak mampu menangani laporan perkara dugaan korupsi ??.
Dalam aksi tersebut LMPI Banten menuntut:
1. Menindak lanjuti laporan/aduan dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang disampaikan masyarakat terutama kasus dugaan PROSES MUTASI DAN ROTASI KEPALA SEKOLAH SMA DI PROVINSI BANTEN TAHUN 2022 Dengan Nomor 033/Lapdu/LMPI/X/2023, menurut Inspektorat sudah di berikan hasil audit tertentunya kepada Kejati Banten,.. apa hasilnya ?
2. Kami yakin keadilan dan hukum masih ada di Banten, usut dugaan Korupsi proyek RSUD Cilograng proyek pembangunan tahap dua RSUD Cilograng yang berada di desa Cijengkol senilai Rp14 miliar lebih, yang beberapa kali ambrol pagar dan TPT nya, sehingga berbahaya bagi pengguna jalan
3. Bpk. KAJATI Banten untuk segera merespon, menindak lanjuti laporan/aduan dugaan korupsi yang disampaikan masyarakat terutama kasus dugaan korupsi pada Dinas PUPR Provinsi Banten pada kegiatan Pembanguan Jalan Banten Lama – Tonjong Tahun 2022 Tahap 1 senilai Rp. 54.695.974.000,- (Lima Puluh Empat Milyard Enam Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah) dan Pembangunan Jalan Banten Lama – Tonjong Tahun 2023 Dengan nilai Kontrak Rp. 67.119.327.600 (Enam Puluh Tujuh Milyar Seratus Sembilan Belas Juta Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Rupiah) Tahap 2 Tahun 2023 dengan pelaksana PT. Suburo Jayana Indah Cor yang sudah di laporkan secara resmi melalui PTSP Kejati Banten tapi tidak ada kejelasan sampai dengan saat ini.
Bahkan di anggaran perubahan Tahun 2023 menjadi Rp. 86.057.773.125 artinya ada penambahan anggaran 15 Milyar untuk jenis pekerjaan yang sama.
4. Kajati tindak lanjuti laporan masyarakat terkait Pelebaran Ruas jalan Taktakan – Gunungsari – Mancak – Anyar APBD Tahun Anggaran 2023 yang sudah di laporkan resmi melalui PTSP Kejati Banten
5. Kajati Banten untuk segera merespon, menindak lanjuti laporan/aduan dugaan korupsi yang disampaikan masyarakat terutama kasus dugaan korupsi pada Dinas PUPR Provinsi Banten pada Proyek Pelandaian Tanjakan Bangangah di ruas jalan Mengger – Mandalawangi – Caringin dengan anggaran 28 miliar Ta 2023 yang belum ada penyelesaian dan tindak lanjut hingga kini.
6. Bpk. Kajati Banten untuk segera merespon, dan mencari penyebab tidak di tindaklanjuti laporan/aduan dugaan korupsi yang disampaikan masyarakat padahal di laporkan secara resmi di PTSP, evaluasi kembali jabatan Kasi Penyidikan pidsus kejati Banten yang diduga tidak mampu berkomitmen dalam pemberantasan korupsi dan Perketat Pengawasan Melekat terutama pada Seksi Walpam, ingat sumpah dan jabatan cukup menjadi wasit jangan ikutan jadi pelatih apalagi pemain proyek.
[Agung]