Ini Yang Harus Anda Lakukan
Pagi itu, sebuah notifikasi muncul di layar ponsel.
Ada uang masuk ke rekening.
Padahal tidak pernah merasa mengajukan pinjaman.
Tak lama kemudian, pesan berdatangan:
โ๐ฟ๐๐ฃ๐ ๐ฅ๐๐ฃ๐๐๐ข๐๐ฃ ๐ผ๐ฃ๐๐ ๐จ๐ช๐๐๐ ๐๐๐๐ง.โ
โ๐๐๐๐๐ง๐ ๐๐๐ฎ๐๐ง ๐๐๐จ๐๐ง๐ฉ๐ ๐๐ช๐ฃ๐๐๐ฃ๐ฎ๐.โ
โ๐ ๐๐ ๐ ๐ฉ๐๐๐๐ , ๐๐๐ฉ๐ ๐๐๐ฃ ๐ ๐ค๐ฃ๐ฉ๐๐ ๐ผ๐ฃ๐๐ ๐๐ ๐๐ฃ ๐ ๐๐ข๐ ๐จ๐๐๐๐ง.โ
Uang yang tidak pernah diminta tiba-tiba disebut sebagai utang. Korban kemudian diteror dan dipaksa membayar jauh lebih besar.
Inilah salah satu modus โ๐๐ฎ๐น๐ฎ๐ต ๐๐ฟ๐ฎ๐ป๐๐ณ๐ฒ๐ฟโ yang digunakan oleh pinjaman online ilegal.
Bagaimana hukumnya?
Transfer uang secara sepihak tidak otomatis melahirkan perjanjian utang-piutang.
Suatu perjanjian harus memenuhi syarat sah sebagaimana diatur dalam ๐ฃ๐ฎ๐๐ฎ๐น ๐ญ๐ฏ๐ฎ๐ฌ ๐๐จ๐ ๐ฃ๐ฒ๐ฟ๐ฑ๐ฎ๐๐ฎ, termasuk adanya kesepakatan para pihak.
Apabila dilakukan dengan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong agar korban menyerahkan uang atau mengakui utang, pelaku dapat dijerat dengan ๐ฃ๐ฎ๐๐ฎ๐น ๐ฐ๐ต๐ฎ ๐จ๐จ ๐ก๐ผ๐บ๐ผ๐ฟ ๐ญ ๐ง๐ฎ๐ต๐๐ป ๐ฎ๐ฌ๐ฎ๐ฏ ๐๐ฒ๐ป๐๐ฎ๐ป๐ด ๐๐จ๐๐ฃ mengenai penipuan.
Jika korban dipaksa membayar dengan ancaman pencemaran atau penyebaran rahasia, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pengancaman dalam ๐ฃ๐ฎ๐๐ฎ๐น ๐ฐ๐ด๐ฏ ๐๐จ๐๐ฃ,
bergantung pada unsur dan bentuk ancamannya.
Apabila data pribadi korban diperoleh, digunakan, atau disebarkan secara melawan hukum, pelaku juga dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan ๐ฃ๐ฎ๐๐ฎ๐น ๐ฒ๐ฑ ๐ท๐ผ. ๐ฃ๐ฎ๐๐ฎ๐น ๐ฒ๐ณ ๐จ๐จ ๐ก๐ผ๐บ๐ผ๐ฟ ๐ฎ๐ณ ๐ง๐ฎ๐ต๐๐ป ๐ฎ๐ฌ๐ฎ๐ฎ tentang Pelindungan Data Pribadi.
Apa yang harus dilakukan?
1. Jangan gunakan uang tersebut.
2. Jangan langsung mengembalikannya ke rekening yang diberikan pelaku.
3.ย Simpan mutasi rekening, percakapan, nomor telepon, dan seluruh bukti ancaman.
4. Segera hubungi bank melalui saluran resmi untuk meminta penelusuran dan petunjuk pengembalian dana.
5.ย Jangan memberikan OTP, PIN, kata sandi, atau data pribadi kepada siapa pun.
Kemana harus melapor?
1. Bank tempat rekening Anda terdaftar, untuk penelusuran transaksi dan pengamanan rekening.
2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melaporkan pinjol ilegal melalui: Telepon 157 atau WhatsApp 081-157-157-157
Email : konsumen@ojk.go.idย (mailto:konsumen@ojk.go.id)
3. Jika sudah terlanjur mentransfer uang kepada pelaku, segera laporkan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di: https://iasc.ojk.go.id
4. Jika terdapat penipuan, ancaman, teror, pemerasan, atau penyebaran data pribadi, buat Laporan Polisi di kantor kepolisian terdekat.
Pelaporan kepada IASC tidak menggantikan Laporan Polisi.
IASC menangani jalur transaksi keuangan dan upaya pemblokiran rekening, sedangkan kepolisian menangani proses pidananya.
Tidak setiap salah transfer merupakan penipuan. Namun, permintaan pengembalian yang disertai bunga, tekanan, dan ancaman patut dicurigai.
Jangan biarkan uang yang tidak pernah diminta berubah menjadi utang yang dipaksakan.
Kejahatan ada dimana mana. Dengan 1000 cara dan wajah.
Waspadalah…ย Waspadalah.ย
Salam Hukum Berkeadilan..







