“Perlindungan hukum terhadap wartawan bukan cuma untuk melindungi wartawan, tetapi juga melindungi kepentingan publik, dan hak masyarakat memperoleh informasi yang valid, akurat, dan berimbang”
JAKARTA||BOTVKALIMAYANEWS.COM|| Mahkamah Konstitusi menilai penggunaan instrumen penuntutan hukum baik secara pidana maupun perdata terhadap wartawan yang secara sah sedang menjalankan fungsi jurnalistiknya ternyata berpotensi terjadinya kriminalisasi pers, yaitu keadaan di mana proses hukum digunakan bukan untuk menegakkan keadilan hukum semata, melainkan berpotensi membungkam kritik, membatasi arus informasi, atau menekan kebebasan berekspresi.
Dalam konteks ini, Mahkamah menilai bahwa wartawan memiliki posisi yang secara Inheren rentan (vulnerable position) karena aktivitas jurnalistik kerap bersinggungan dengan kepentingan kekuasaan politik, ekonomi, maupun sosial.
“Oleh karena itu, pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), melainkan justru merupakan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif,” ucap Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengucapkan pertimbangan hukum Permohonan Nomor 145/PUU-XXIII/2025.
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Senin (19/01/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Gedung 1 MK.
Permohonan ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) melalui Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono.
Para Pemohon mempersoalkan Pasal 8 UU Pers beserta penjelasannya yang dinilai multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam memberikan perlindungan kepada wartawan.
Selain itu, Guntur menyatakan fungsi, hak, kewajiban, dan peran wartawan sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 8 UU Pers harus dipahami secara utuh dan komprehensif sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan norma Pasal 8 UU Pers.
Wartawan menjalankan fungsi pers dan jurnalistik untuk memberikan informasi, pendidikan, hiburan, serta menjalankan kontrol sosial dengan kewajiban menjunjung tinggi kebenaran, akurasi, dan etika jurnalistik.
“Fungsi, hak, kewajiban, dan peran wartawan sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers harus dipahami secara utuh dan komprehensif sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan ketentuan norma Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Guntur.
Kemudian, Guntur menyampaikan perlindungan hukum bagi wartawan bukanlah perlindungan yang bersifat absolut, melainkan bersyarat dan tunduk pada kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sepanjang wartawan menjalankan tugasnya secara sah, negara dan masyarakat berkewajiban memastikan tidak adanya tindakan sewenang-wenang, termasuk tindakan represif, tekanan, maupun intimidasi yang dapat menghambat kebebasan pers.
“Penggunaan instrumen penuntutan hukum baik secara pidana maupun perdata terhadap wartawan yang secara sah sedang menjalankan fungsi jurnalistiknya berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers,” tegas Guntur.
Secara sistematis, Guntur melanjutkan, Pasal 8 UU Pers beserta penjelasannya harus ditempatkan dalam kerangka besar UU Pers yang menegaskan kebebasan pers sebagai perwujudan hak asasi manusia dan sarana mewujudkan kehidupan demokrasi yang sehat.
Perlindungan hukum terhadap wartawan tidak semata-mata ditujukan untuk melindungi individu wartawan, tetapi juga melindungi kepentingan publik, yakni hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang valid, akurat, dan berimbang.
Potensi Kriminalisasi Pers.
Mahkamah juga menyoroti fakta empirik adanya wartawan yang menghadapi proses tuntutan hukum akibat menjalankan fungsi jurnalistiknya, baik melalui ketentuan pidana dalam KUHP, gugatan perdata melalui KUHPerdata, maupun peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Menurut Mahkamah, kondisi tersebut menunjukkan potensi kriminalisasi pers ketika proses hukum digunakan untuk membungkam kritik, membatasi arus informasi, atau menekan kebebasan berekspresi.
Dalam konteks tersebut, Mahkamah menilai wartawan berada pada posisi yang secara inheren rentan karena aktivitas jurnalistik kerap bersinggungan dengan kepentingan politik, ekonomi, dan sosial.
Oleh karena itu, pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum, melainkan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif.
Mahkamah juga menegaskan kembali bahwa UU Pers merupakan lex specialis yang mengatur secara khusus kegiatan jurnalistik, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Dengan demikian, norma Pasal 8 UU Pers tidak dapat ditafsirkan sebagai pemberian impunitas hukum, melainkan sebagai perlindungan substantif dan prosedural dari tindakan represif, kriminalisasi, serta pembatasan yang tidak proporsional.
Karena itu, terhadap dugaan kekerasan, intimidasi, atau kriminalisasi atas karya jurnalistik, instrumen hukum pidana atau perdata tidak seharusnya digunakan secara langsung tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme yang diatur dalam UU Pers.
Mahkamah menekankan mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian etik jurnalistik oleh Dewan Pers harus diposisikan sebagai forum utama dan pertama (primary remedy), bahkan sebagai bagian dari pendekatan restorative justice, sebelum ditempuh proses hukum pidana atau perdata.
Mahkamah juga menegaskan sanksi pidana atau perdata terhadap wartawan hanya dapat digunakan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).
Penegakan hukum yang mengabaikan prinsip tersebut berpotensi melanggar prinsip due process of law, mengancam hak konstitusional wartawan, serta merugikan hak masyarakat luas untuk memperoleh informasi yang valid, akurat, dan berimbang.
Dalam Amar Putusannya yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo tersebut, Mahkamah menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam norma Pasal 8 Pers bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh dewan pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice”.
Terhadap putusan tersebut, tiga hakim konstitusi yakni Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) yang berpendapat permohonan para Pemohon seharusnya ditolak. [*]








