Serang [Banten] botvkalimayanews.com|| Nasib malang yang diderita wanita paruh baya Mamah (61) warga Kp, Santoan Rt 006/002 Desa Sukamena Kecamatan Baros kabupaten Serang.
Mamah yang berjuang ingin menjamin anaknya, Mulyadi agar bisa bebas dari hukuman, karena tersandung kasus 480/591 (Undang-undang baru) yang ditahan pihak kepolisian Resort kota Serang sejak 22 Pebruari 2026.
Mamah yang keseharianya hanyalah seorang buruh rumah tangga, sekarang hanya bisa meratapi kesedihannya, dan harus menanggung beban kerugian secara materil dan mental.
Beban yang dialaminya karena akibatkan oleh oknum yang mengaku anggota Buser di Polres berinisial (Tb Ikin) yang meminta sejumlah uang untuk kebebasan anaknya yang sedang ditahan di Polres kota Serang.
Bermula dari postingan status Whatshap Anak perempuan Mamah Nurhayati (33). Pada Kamis, (05/03/2026) pukul 11 wib, Tb Ikin menanyakan Nurhayati Kenapa sering bolak balik kepolres.
Nurhayati mengatakan kalau dirinya menjenguk kakaknya yang ada di tahanan Polres Serang Kota, pelaku pun menawarkan diri ingin membantu, dan meminta sejumlah uang untuk bisa membebaskan kakaknya yang masih ditahan.
“Pelaku meminta uang sebesar Rp25 juta, lalu saya menyampaikan kepada keluarganya untuk berembuk,” ujarnya kepada awak Media. Kamis (12/03/2026).
Namun saat itu, keluarga kami belum memberikan kepastian, karena mencari uang dengan nominal yang diminta.
“Kami hanya keluarga pas-pasan yang berpenghasilan dari kuli serabutan,” Ucap Nurhayati lirih.
Nurhayati mengungkapkan, esok harinya pelaku, Tb ikin terus menghubungi, meminta kepastian, namun waktu itu Ibunya sedang berupaya mencari pinjaman, dan ingin menjaminkan surat tanah yang dimiliki oleh ibunya.
Masih kata Nurhayati, pelaku terus menghubungi, hingga pada Sabtu, (07/03/2026) pelaku mengatakan kepadanya kalau mau di urus harus malam, karena kakaknya tiga hari lagi mau di limpahkan ke Rutan.
Menerima informasi tersebut, akhirnya dengan perasaan panik, dengan jaminan surat tanah warisan keluarga yang ada, akhirnya mamah meminta tolong tetangganya untuk meminjamkan uang.
Menjelang malam hari, ibunya datang ke rumahnya membawa uang hasil pinjamannya, sesuai yang di minta pelaku.
Tanpa menaruh curiga sedikitpun, akhirnya pihak keluarga menerima tawaran yang di sampaikan TB. Ikin tersebut.
Melalui komunikasi dengan Nurhayati selaku anak kandung Mamah, akhirnya sekira pukul 20:45 Mamah pun berniat menyerahkan Uang Rp25 juta.
Bersama ke tiga anak serta menantunya, Mamah berangkat menuju Polres Serang Kota.
Nurhayati mencoba menghubungi pelaku, dan meminta untuk bertemu, sembari penyerahan uang di depan Polres Kota Serang tepatnya depan Apotik Kimia Farma jalan Ahmad Yani Cipare, sekira pukul 21:21 Wib.
Nurhayati mengaku, saat penyerahan uang, pelaku meminta salah satu keluarga untuk mengantarkan, dengan dalih akan bertemu dengan Kanit penyidik yang menangani kasus kakaknya.
Tidak menaruh rasa curiga, akhirnya salah satu keluarga serta saksi bernama Pepen, langsung mengantarkan dan membonceng pelaku.
Namun yang menjadi keheranan Pepen, kenapa tidak masuk ke dalam Polres Serang, unek Pepen dalam hati.
Bagaimana tidak, pelaku minta di turunkan di persimpangan depan RS Kencana Serang, dan menyuruh Pepen balik ke Mamah.
“Udah kamu balik lagi ke si emak dan lainya, biar saya sendiri untuk ngadep Kanit, dan nanti untuk Mulyadi yang di tahan akan di antarkan menggunakan mobil dari Polres ke rumah langsung,” ucap pelaku kepada Pepen.
Dua jam berlalu menunggu, namun tidak ada kabar sampai akhirnya hujan deras turun Mamah beserta anaknya masih menunggu kepastian dari pelaku TB. Ikin.
Keluarga mulai curiga saat pelaku mulai sulit di komunikasikan, terakhir pekaku hanya menyampaikan bahwa keluarga suruh sabar, karena sedang di buatkan surat oleh Kanit.
Entah surat apa yang di maksudnya, dan akhirnya pelaku memblokir nomor Nurhayati, saat itu juga Mamah pun merasa shock dan pingsan di trotoar samping Apotik Kimia Farma ditengah guyuran hujan deras.
Mencari Keadilan.
Hingga saat ini pihak keluarga masih mencari keadilan, karena berdasarkan informasi, dari keluarga sudah mencoba melaporkan perkara ini ke pihak Polres Serang Kota, namun laporan tidak diterima dengan alasan tidak cukup bukti.
“Padahal menurutnya, saat penyerahan uang kami ber 4 yang langsung menyaksikan dan melihat di lokasi tersebut,” Tegas Nurhayati.
Berharap pihak kepolisian Resort Serang Kota, Khususnya kepada Polda Banten keluarga korban sangat berharap Polda Banten bisa menanggapi laporannya.
“Kami Polda Banten menanggapi dan menindaklanjuti, serta memburu pelaku,” Harapnya.
Atas kejadian tersebut, Mamah mengalami kerugian sebesar Rp26 jt. [Suprani]
Editor : Virgo
IWO-INDONESIA KAB. SERANG








