Brutal Ke Wartawan. Ketua DPD IWO-I Kabupaten Deli Serdang Kutuk Keras Oknum Kadis Inspektorat

D. Serdang [Sumut] botvkalimayanews.com||  Tindakan emosianal ala preman yang  tidak mencerminkan etika ketimuran, dilakukan oleh seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) terjadi di instansi pemerintah kabupaten Deli Serdang, oknum ASN yang menjabat sebagai Kepala Dinas Inspektorat berprilaku Arogan tidak menunjukkan seorang yang profesional dan tidak memiliki hati yang lembut melainkan beringas sepertinya tidak layak menjadi seorang ASN yang berpegang teguh pada undang-undang disiplin seorang Pegawai Negeri Sipil Negara Republik Indonesia.

Melansir laman jejakkasus.info, Kepala Inspektorat Kabupaten Deliserdang EN seperti hilang akal sehatnya, penuh dengan emosional yang tinggi tiba-tiba menyerang wartawan dengan memukul dan mencoba merampas camera wartawan MNC TV yang sedang melakukan peliputan di lokasi teras kantor dinas Inspektorat kabupaten Deliserdang. Rabu ( 16-10-2024).

Spontanitas dengan adanya reaksi yang arogan tersebut terpantau oleh beberapa wartawan yang melihat rekannya menerima intimidasi oleh oknum kepala dinas Inspektorat (EN) yang secara tiba-tiba itu langsung mencoba melerai, bahkan baku hantampun nyaris terjadi.

Sejumlah pegawai dinas yang berada di kantor Inspektorat, berusaha membawa sang Kadis kedalam ruangan.

Layaknya seperti seorang preman bukan seorang yang memiliki pendidikan dan etika, dengan arogan EN mengajak wartawan untuk adu kekuatan secara fisik alias berkelahi.

Bernada keras dan penuh emosi EN pun mengeluarkan kata-kata arogannya, “Ngapain kau rekam-rekam aku, permisi dulu kau kalau mau rekam-rekam” Ucap EN seraya memukul kamera Wartawan MNC, dan mencoba merampasnya.

Awalnya, sejumlah wartawan cetak dan elektronik mendatangi kantor Inspektorat Kabupaten Deliserdang untuk melakukan konfirmasi, peliputan terkait pemeriksaan salah seorang ASN oleh Bawaslu Deliserdang terkait indikasi melakukan kampanye Paslon Bupati nomor urut 02 saat membagikan Bansos pada warga.

Amir, salah satu wartawan yang hampir sempat adu jotos dengan EN itupun mengatakan, kalau aksi arogan Kepala Inspektorat itu menunjukkan bahwa Inspektorat ini diduga terlibat cawe-cawe dalam pilkada.

“Dia tiba tiba merampas alat kerja wartawan. Dia emosi sekali sampai menyerang saya, kita disini mau konfirmasi dan meliput mewawancarainya terkait dengan dugaan pelanggaran pemilu dilakukan salah seorang ASN Inspektorat, karena ada masalah di kantornya ini, makanya dia disorot sebagai kepala dinas di kantor dinas tersebut ” ungkap Amir

Hingga kini wartawan masih menunggu Bawaslu terkait hasil pemeriksaan terhadap oknum ASN Dinas Inspektorat Kabupaten Deliserdang yang sudah beberapa kali mangkir dipanggil untuk dimintai keterangan atas kasus dugaan pelanggaran Undang Undang Pemilu.

Di tempat kejadian, di depan kantor dinas Inspektorat kabupaten Deli Serdang, EN lakukan intimidasi kepada wartawan.

Ketua DPD IWO Indonesia kabupaten Deli Serdang, Ibrahim Effendi Siregar, mengutuk dengan keras atas sikap dan tindakan kepala Inspektorat EN.

Pimpinan DPD organisasi perusahaan pers itu mengingatkan semua pihak, bahwa pers bekerja untuk kepentingan publik, kepentingan Negara, Netral dan Independen.

“Karena itu, jangan ada yang merasa paling berhak menghukum Pers yang menjalankan tugas mulia membela kepentingan publik, Pers selalu terdepan yang bekerja secara rutinitas lakukan kegiatan untuk pemberitaan, juga Pers selalu bersikap jujur dan Independensi yang selalu di lindungi oleh UU PERS Nomor 40 tahun 1999.

Selain itu, Pers Indonesia di lindungi oleh undang-undang, dan juga di beri hak kebebasan dalam menjalankan profesinya, tidak boleh di halangi serta tetap menjunjung tinggi etika,” ujarnya tegas.

Lanjutnya, ia menegaskan, bahwa tindakkan arogansinya terhadap wartawan adalah perilaku tak bermoral, primitif, dan sama sekali tidak bisa dibenarkan.

“Wartawan dalam melaksanakan tugas dilindungi undang-undang Pers serta Wartawan itu bekerja untuk kepentingan umum, instansi dan masyarakat, dengan arogansinya kepala dina inspektorat itu sudah melanggar UU Pers 40 tahun 1999, di minta kepada Pj. Bupati Deli Serdang SEGERA menindaktegas anggotanya yang di duga tidak bermoral, yang harusnya wartawan di jadikan mitra bukan di jadikan musuh karena wartawan itu pilar ke IV menegakan demokrasi,” imbuhnya. [Aps/red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250