
Dugaan Korupsi Penyewaan Asset Pemkot
Serang [Banten] botvbanten.com|| Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Serang melakukan penggeledahan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyewaan Aset Pemerintah Kota Serang, Senin (05/08/2024).
Penggeledahan yang dilakukan mulai pukul 13.00 wib hingga pukul 18.00 wib itu terkait adanya dugaan praktek korupsi berupa Tanah Kosong Lapak Pedagang di Stadion Maulana Yusuf Kota Serang seluas 5.689,83 m² yang dikelola oleh Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kota Serang kepada pihak ketiga.
Penggeledahan oleh Jaksa Penyidik tersebut dilakukan di 2 (dua) tempat. Diantaranya
Kantor Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kota Serang, di Jalan Jend Sudirman Kawasan Stadion Maulana Yusuf, Sumur Pecung, Kecamata Serang Kota Serang, Banten, dan Rumah Tersangka S, di Kp. Tinggarjalan RT 003/01, Kel Sukalaksana, Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti berupa dokumen dan lainnya yang terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut.
Dalam perkara ini, sebelumnya Kejaksaan Negeri Serang telah menetapkan “S” Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kota Serang sebagai Tersangka dan melakukan penahanan terhadap dirinya pada Selasa lalu, (30/08/2024).
Pada penggeledahan yang dilakukan tim Penyidik Kejari itu disaksikan oleh Sekdis beserta jajaran, Camat Curug dan Keluarga Tersangka S.
Dalam Penggeledahan kali ini, Jaksa Penyidik telah mengamankan enam belas jenis dokumen dan satu unit Komputer dari Kantor Disparpora Kota Serang, dan empat jenis dokumen lainnya di rumah Tersangka S.

Dalam keterangan pers rilis yang diterima botvbanten, Muhammad Ichsan, SH. MH menyebutkan, seluruh barang bukti tersebut akan diperiksa lebih dalam dan dilakukan penyitaan guna membuat terangnya proses penanganan perkara.
Tahun 2023 hingga saat ini, Tersangka S melakukan Kerjasama dengan pihak lain untuk meyewakan lahan seluas 5.689,83 m² di sekitar Kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang dengan meyalahi ketentuan perundang-undangan.
Sehingga hal tersebut berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.483.635.550 (empat ratus delapan puluh tiga juta enam ratus tiga puluh lima ribu lima ratus lima puluh rupiah).
Atas perbutannya tersebut, ‘S’ disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dengan sangkaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Dr. Lulus Mustofa, SH.MH. menyatakan, pengelolaan asset daerah seharusnya dapat menjadi pemasukan Daerah Kota Serang, sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ada di Kota Serang yang selama ini masih tergolong rendah.
Hal tersebut adalah komitmen Kejaksaan Negeri Serang kepada masyarakat dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dirinya mengapresiasi Tim Penyidik, Tim Pengamanan serta pihak-pihak yang telah kooperatif dalam seluruh proses penggeledahan yang telah dilakukan.
“Kami juga berterimaksih kepada rekan-rekan media yang sampai dengan saat ini terus mengawal jalannya proses penanganan perkara ini,” sebutnya.
[virgo]